Ilong (deadline-news.com) – Palu – Legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi, Eliyanti S. Ariani, dilaporkan ke Polresta Palu atas dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp220 juta oleh seorang korban berinisial NWS. Didampingi kuasa hukumnya, Nostry, S.H., M.H., CPCLE, atau yang akrab disapa Try, bersama Ahmar, S.H., korban mendatangi Polresta Palu pada 15 Januari 2025 untuk melaporkan kasus tersebut.
Try menjelaskan bahwa perkara ini bermula pada 2014–2015, di mana ESA diduga meminjam uang dalam tiga tahap dengan total Rp220 juta. Pinjaman ini dikaitkan dengan janji pengurusan SK ASN untuk anak korban serta keuntungan dari usaha yang dijalankan dengan modal pinjaman tersebut. Namun, hingga saat ini, janji tersebut tak kunjung dipenuhi.
“Klien saya telah sangat bersabar selama lebih dari 10 tahun, namun hanya diberi janji-janji yang tidak terealisasi. Bahkan, ESA sempat mengelak soal pinjaman tersebut dan meminta klien saya membuktikannya. Setelah bukti dikirimkan, terlapor kembali membuat janji baru,” ucap Try dikutip Media Alkhairaat (MAL) Selasa siang, (21/1/2025) waktu setempat.
Lebih lanjut, Try menyebut ESA berulang kali mengulur waktu penyelesaian, termasuk janji melunasi utang saat dilantik menjadi anggota DPRD melalui mekanisme PAW pada 2022. Namun, pembayaran yang dilakukan tidak signifikan dibandingkan jumlah utang.
Masih dikutip MAL, menurut Try, selain tidak ada itikad baik, ESA diduga mengandalkan posisinya sebagai anggota legislatif untuk menekan korban.
“ESA mengklaim statusnya sebagai figur publik dan meminta klien saya untuk tidak macam-macam, yang kami nilai sebagai bentuk intimidasi,” tegasnya.
Atas ketidakjelasan ini, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polresta Palu, berharap mendapatkan titik terang. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor STTLP/75/I/2025/SPKT/Polresta Palu.
Menyikapi hal diatas, Kuasa hukum ESA, Hartono, menyebut bahwa kasus ini merupakan persoalan perdata, bukan pidana. Ia juga mengklaim bahwa jumlah utang tidak jelas dan sebagian telah dilunasi.
“Terkait laporan polisi, kami menilai itu salah locus, karena peristiwa terjadi di Kabupaten Sigi,” ujar Hartono.
“Meski demikian, pihak pelapor optimis melanjutkan proses hukum demi mendapatkan keadilan. Kami siap membuktikan semua fakta di pengadilan,” tegas Try.***