Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) di Universitas Tadulako (Untad) Palu Prof. Dr. Rosmala Nur, S.K.M., M.Si (RN) dituding melakukan “kekarasan verbal” terhadap wartawan.
Kekerasan verbal (verbal abuse) yang diduga dilakukan sang profesor itu dengan kalimat bernada mengancam dan kata “Provokator” kepada wartawan radarsulteng Andika Nur Hikmah baik langsung maupun melalui pesan singkat di aplikasi whatsAppnya.
“Pada 20.31 WITA, RN mengirimkan pesan kepada saya yang berbunyi:
Sebagai mahasiswa Untad, hati hati ya Andika, masa depanmu masih panjang.”
Pesan tersebut kemudian dihapus kembali oleh Prof Rosmala Nur,”ujar Andika Nur Hikmah dihadapan puluhan jurnali di Kota Palu saat konfrensi pers Jum’at (25/9-2026) di cafe Nagaya.
Menurut Andika pada pukul 20.39 WITA dirinya kembali menerima pesan dari Prof Rosmala Nut yang berbunyi:
“Sebagai ibu hanya bisa menasehati, setiap langkah harus hati-hati nak.”
Saya tidak ingin secara sepihak menyimpulkan apa maksud dari pesan tersebut. Namun, yang menjadi perhatian saya adalah pesan itu muncul setelah kami sebelumnya membahas pemberitaan, proses jurnalistik, identitas narasumber, dan setelah status saya sebagai mahasiswa Untad diketahui,”bebera Andika.
PENYAMPAIAN KRONOLOGI
TERKAIT DUGAAN INTIMIDASI, PEMBUNGKAMAN (SILENCING), DAN DOXING TERHADAP WARTAWAN RADAR SULTENG
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Saya Andika Nur Hikmah, wartawan Radar Sulteng. Di kesempatan ini, saya ingin menyampaikan kronologi mengenai rangkaian kejadian yang saya alami dalam proses peliputan Program Berani Magaya Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Tadulako (Untad), mulai dari pemberitaan, pertemuan pada 24 September 2026, hingga komunikasi saya dengan Dekan FKM Untad, inisial RN setelah pertemuan tersebut.
Saya menyampaikan kronologi ini berdasarkan apa yang saya alami, dengar, dan saya terima secara langsung maupun tidak langsung.
Berawal dari proses peliputan Program Berani Magaya, saya menerima informasi dan keluhan dari sejumlah mahasiswa peserta program.
Keluhan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan program di lapangan, antara lain mengenai alat pelindung diri (APD), screening, asuransi, pola pendampingan pasien, serta sejumlah persoalan lainnya.
Dalam menjalankan tugas jurnalistik, saya kemudian melakukan konfirmasi kepada pihak FKM Untad, termasuk kepada Dekan FKM Untad, RN.
Pada 19 September 2026, Radar Sulteng menerbitkan berita berjudul:
“Mahasiswa Keluhkan Tangani TB Tapi APD Tidak Lengkap, Dekan FKM Untad: APD Tidak Dibebankan Mahasiswa.”
Dalam berita tersebut, kami tidak hanya memuat keterangan mahasiswa, tetapi juga memberikan ruang kepada pihak FKM Untad untuk menyampaikan bantahan.
RN, dalam berita tersebut menyatakan:
“Tidak ada, tidak ada dibebankan kepada mahasiswa.”
Beliau juga menjelaskan bahwa masker telah diberikan dan rompi pernah tersedia, meskipun jumlahnya terbatas.
Artinya, versi pihak FKM sudah dimuat dalam pemberitaan kami.
Kemudian, pada 17 September 2026, saya kembali melakukan konfirmasi secara langsung kepada Dekan FKM Untad, RN yang berkaitan dengan persoalan yang sedang diberitakan.
Dalam percakapan tersebut, saya kemudian disebut sebagai “provokator”. Saya juga mengenai siapa mahasiswa yang menjadi sumber informasi.
Saya tidak membuka identitas mahasiswa tersebut karena sejak awal narasumber meminta agar identitasnya dirahasiakan, sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Selanjutnya, pada 24 September 2026, dilaksanakan pertemuan antara pihak kami dan Dekan FKM Untad, RN yang masing-masing didampingi penasihat hukum.
Sebelumnya, berdasarkan komunikasi yang kami terima melalui penasihat hukum, kami memahami bahwa pihak Dekan bersedia menyampaikan permintaan maaf berkaitan dengan persoalan yang terjadi.
Namun, dalam pertemuan tersebut, pembahasan yang berlangsung justru banyak menyoroti proses jurnalistik yang saya lakukan. Dan penasihat hukum kami tidak tahu ternyata yang datang ialah bagian dari Humas Untad.
Saya dimintai penjelasan mengenai pemberitaan, tulisan yang saya buat, cara melakukan doorstop, etika dalam peliputan, hingga kembali ditanyakan mengenai siapa mahasiswa yang menjadi sumber informasi.
Mengenai identitas mahasiswa tersebut, saya tetap menyampaikan bahwa saya tidak dapat membuka identitasnya karena narasumber meminta agar identitasnya dirahasiakan.
Pada akhir pertemuan, RN meminta agar Radar Sulteng memuat klarifikasi mengenai pemberitaan sebelumnya, khususnya berkaitan dengan persoalan APD dan pernyataan bahwa APD tidak dibebankan kepada mahasiswa.
Setelah pertemuan selesai, saya kemudian memperoleh nomor WhatsApp milik RN.
Saya menyampaikan bahwa pemberitaan yang telah diterbitkan sebelumnya sebenarnya sudah memuat bantahan langsung dari Dekan FKM Untad, RN mengenai persoalan tersebut.
Di malamnya, munculnya pesan dari RN ke nomor saya melalui WhatsApp.
Pada 20.27 WITA, RN mengirimkan kepada saya sebuah gambar berupa tangkapan layar yang memuat informasi mengenai identitas saya dari hasil pencarian di internet, termasuk informasi bahwa saya masih berstatus sebagai mahasiswa Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Untad.
Karena itu, saya merasa perlu menyampaikan persoalan tersebut kepada redaksi dan penasihat hukum nantinya untuk dinilai lebih lanjut.
Saya percayakan penilaian apakah rangkaian komunikasi tersebut merupakan bentuk nasihat, tekanan, intimidasi, atau memiliki konsekuensi hukum tertentu kepada pihak yang berwenang dan penasihat hukum kami, berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.
Saya juga ingin menegaskan bahwa persoalan ini bukan semata-mata persoalan pribadi antara saya dan Dekan FKM Untad, RN.
Kami tetap menghormati hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, maupun hak koreksi apabila terdapat informasi dalam pemberitaan yang dianggap tidak tepat.
Kami juga terbuka untuk melakukan verifikasi kembali apabila terdapat kekeliruan faktual dalam pemberitaan.
Namun, apabila persoalannya berkaitan dengan karya jurnalistik, kami berharap penyelesaiannya ditempuh melalui mekanisme yang tepat sesuai dengan Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan KEJ.
Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara profesional, objektif, dan berdasarkan bukti.
Demikian kronologi yang dapat saya sampaikan. Terima kasih.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Ketua AJI Palu Agung Sumandjaya meminta semua rekan wartawan solid menghadapi ancaman bagi jurnalis, termasuk pengekangan dan tindakan kekerasan.
Agung menyayangkan kurangnya komunikasi publik dari pejabat di lingkungan kampus Universitas Tadulako.
Menurutnya, institusi akademik seharusnya memiliki standar komunikasi yang baik ketika berhadapan dengan masyarakat, terutama insan pers.
“Ini cerminan buruknya komunikasi publik pejabat kita terutama di lingkungan kampus,” tegas Agung.
Ia turut mendorong pihak Radar Sulteng untuk membawa dan menyelesaikan permasalahan ini ke ranah hukum.
Sikap serupa datang dari berbagai asosiasi media. Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulawesi Tengah, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tengah, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sulawesi Tengah, serta Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tengah menyatakan komitmen penuh untuk mengawal kasus dugaan kekerasan verbal terhadap wartawan Radar Sulteng tersebut hingga tuntas ke ranah hukum.
Sementara itu Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat Untad Palu Prof.Rosmala Nur yang dikonfirmasi via chat di aplikasi whatsAppnya Jum’at (25/9-2026) sampai berita ini naik tayang belum memberikan respon. ***





















