Bupati Sigi : Walikota Palu Lecehkan Aturan Kepegawain

 

 

“Hajar Modjo Kami Akan Berikan Sanksi Berat”

Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Bupati Kabupaten Sigi Sulawesi Tengah Mohamad Irwan Lapatta,S.Sos,M.Si menjawab deadline-news.com Kamis malam (16/6-2022) di Palu menegaskan Walikota Palu H.Hadianto Rasyid,SE melecehkan aturan administrasi kepegawain.

Sebab pejabat asal kabupaten Sigi yang diangkatnya menjadi pejabat eselon II di Kota Palu dalam jabatan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD), secara administarasi kepegawaian masih pegawai negeri kabupaten Sigi. Dan itu tercatat disistem di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Padahal aturannya pegawai asal daerah lain pindah ke daerah lain itu, harus mendapatkan persetujuan dan izin tertulis dari daerah asalnya untuk pindah.

Sehingga secara administrasi aturan kepegawain, walikota Palu Hadianto mengabaikan etika birokrasi yang berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS) untuk ditempatkan dalam sebuah jabatan yang berasal dari daerah lain, sekalipun yang bersangkutan sudah lulus tes seleksi.

“Karena tidak serta merta seorang pejabat di daerah lain yang telah mengikuti seleksi jabatan di daerah lain pindah begitu saja, namun ada turan kepegawaian yang harus dilalui. Dan yang tidak kalah pentingnya etika birokrasi masing-masing kepala daerah harus diketahui dan dipahami. Masa belum mendapat persetujuan dan izin pindah sudah dilantik di daerah lain,”tegas Bupati Irwan.

Menurutnya, Hajar Modjo yang telah diangkat dan dilantik jadi pejabat di kota Palu secara aturan kepegawaian cacat administrasi.

Dan Hajar sudah meninggalkan tugas dan fungsinya (Tupoksinya) di Sigi selama berbulan-bulan. Olehnya akan diberlakukan sanksi berat.

Kata Bupati Irwan kalau kepala daerah di kabupaten lain, jika pejabatnya mengabaikan tugas selama sepuluh (10) hari saja sudah diberikan sanksi berat yakni pemecatan, sebagaimana diatur dalam PP 94 tahun 2021 pasal 11.

“Tapi kami masih memberikan toleransi dengan harapan dapat kembali menyelesaikan tanggungjawabnya di Sigi terlebih dahulu. Namun yang bersangkutan tidak melaksanakan itu. Oleh sebab itu kami telah berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), BKN, Kemenpan dan Kemendagri untuk memberikan sanksi berat bagi Hajar Modjo,”tegas Bupati Irwan.

Kata Bupati Irwan, kalau itu tidak dilaksanakan, maka akan menjadi preseden buruk dikemudian hari didalam menegakkan aturan kepegawaian dan etika birokrasi.

“Bayangkan, Gubernur Sulteng Bapak Rusdy Mastura sudah memediasi melalui surat beliau agar walikota mengembalikan Hajar Modjo ke Sigi dulu, dan mengangkat PLT di job yang ditempati Hajar sembari nanti dilepaskan secara aturan kepegawaian, tapi walikota tidak mengindahkannya. Begitupun yang bersangkutan,”tutur Irwan.

Irwan menambahkan, bukan hanya Gubernur ikut memediasi, tapi KASN dan BKN juga, namun lagi-lagi tidak diindahkan.

“Bahkan kami telah berkali-kali mengundang baik-baik yang bersangkutan (Hajar Modjo) melalui surat undangan secara tertulis untuk datang ke Sigi menyelesaikan tanggungjawabnya, setelah itu akan dilepaskan sebagaimana aturan kepegawaian yang berlaku. Namun yang bersangkutan lagi-lagi tidak mengindahkannya. Oleh sebab itu sanksi berat kami akan berlakukan untuk Hajar Modjo selaku ASN Sigi yang lalai melaksanakan tupoksinya,”tandas Bupati Sigi dua periode itu.

Untuk pemberian sanksi berat itu, kata Bupati Irwan, Sekda Kabupaten Sigi, bersama Kepala Badan Kepegawaian (BKD), Asisten pemerintahan dan Inspektorat sudah melakukan rapat.

“Dan hasil rapat itu dilaporkan ke saya selaku Bupati dan meneruskannya ke Gubernur, BKN, Mendagri dan Menpan untuk langkah selanjutnya,”jelas Irwan.

Sekretaris Daerah Kota Palu Dra.Irmayanti Pattalolo,M.Si yang di konfirmasi di ruang kerjanya Jumat pekan lalu tidak bersedia memberikan komentar.

“Maaf jangan saya yang menanggapi, itu ranah pimpinan (Walikota Palu). Itu kebijakan beliau,”ujar wanita pertama jadi Sekkot itu.

Walikota Palu H.Hadianto Rasyid,SE yang dikonfirmasi Jumat (17/6-2022) berkali-kali via telepon selulernya di nomor 081145051x, sampai berita ini naik tayang belum memberikan jawaban. Begitupu via chat di whatsappnya

Sebelumnya Kaban BPKAD kota Palu Hajar Modjo yang dikonfirmasi via chat di whatsappnya tidak memberikan jawaban konfirmasi. Padahal pertanyaan konfirmasi terlihat sudah dibaca dengan centak biru.

Begitupun Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkot Palu Abidin yang dikonfirmasi via chat di whatsappnya Kamis (9/6-2022) lalu, terkait prosedur kepindahan Hajar Modjo dari Sigi ke Pemkot Palu, belum juga memberikan keterangan konfirmasi. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top