Sigi (deadline-news.com) – Bupati Sigi, Sulawesi Tengah, Mohammad Irwan Lapatta mendukung rencana pemerintah pusat yang akan menetapkan kebijakan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa bekerja melayani masyarakat pada hari Sabtu-Minggu.
“Saya mendukung kebijakan tersebut. Kebijakan itu tentu memiliki alasan serta tujuan yang baik untuk peningkatan dan percepatan pelayanan kepada masyarakat,” kata Mohammad Irwan Lapatta saat dihubungi di Sigi, Sabtu.
Pihak Kementerian Penertiban Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi baru-baru ini menginformasikan rencana mereka untuk mengatur ASN bisa masuk kerja pada hari Sabtu dan Minggu, dan untuk itu pemerintah akan mengatur pemberian tunjangannya.
Irwan mengatakan penambahan hari kerja bagi PNS ASN harus diikuti dengan aturan yang dapat dijadikan rujukan serta acuan bagi pemerintah daerah.
Ia juga menyebut bahwa penambahan hari kerja bagi PNS di hari Sabtu-Minggu harus diikutkan dengan adanya intensif.
“Saya dukung rencana kebijakan tersebut, namun ada hal-hal yang perlu diperhatikan yaitu dasar hukumnya dan ada insentifnya. Saya yakin ini kebijakan yang baik,” ujarnya.
Menurut Irean, PNS yang bekerja atau mengabdi di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bersifat pelayanan langsung kepada masyarakat seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kesehatan, Dinas Pemadam Kebakaran sedianya harus tetap memberikan pelayanan sekalipun hari libur.
Karena, sebut bupati, masyarakat setiap saat, setiap hari membutuhkan pelayanan pemerintah, seperti pelayanan pembuatan dokumen atau administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
“Masyarakat setiap hari butuh pelayanan pemerintah, seperti pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), akte lahir dan administrasi lainnya sangat dibutuhkan oleh masyarakat,” ujarnya.
Pemerintah pusat berencana mengeluarkan kebijakan bagi ASN untuk tetap masuk bekerja di hari Sabtu-Minggu pada SKPD tertentu untuk percepatan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. (ant).***