Bupati Poso DAS dan Ahmad Kalla Dipolisikan

Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Bupati Poso Sulawesi Tengah Darmin Agustinus Sigilipu (DAS) bersama manajemen PT. Poso Energy Ahmad Kalla Dipolisikan terkait dugaan pengrusakan jembatan yang terbentang ditengah-tengah danau Poso di Tentena.

Bukan itu saja, tapi pihak PT.Poso Energi Bukaka group milik keluarga Kalla itu tengah melakukan pengerukan danau Poso. Sehingga mendapat reaksi protes dari masyarakat Tentena khususnya dan Poso umumnya.

Adalah Front Aksi untuk Danau Poso (FARP) yang melaporkan Bupati Poso Darmin Agustinus Sigilipu dan Ahmad Kalla ke Polisi Sabtu (23/11-2019).

Berikut surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STLL/289/XI/Yan.2.5/2009/Sulteng/Res Poso yang ditandatangani Koordinator Advokasi FARP, Steve Roland Lusikooy sebagai pelapor yang diterima petugas Polres Poso, Aipda Abdul Salam pertanggal 23 November 2019.

Bupati Poso Darmin Sigilipu diduga telah melakukan persekongkolan dengan menyalahgunakan kewenangannya member izin pengrusakan asset negara yakni Yondo Pamona di Kelurahan Sangele, Kecamatan Pamona Puselemba, Poso pada 18 November 2019.

Dikutip di Nuansa Pos.com Minggu (24/11) Steven membenarkan pelaporannya tersebut.

Menurutnya Darmin diduga telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 02 tahun 2015 tentang rencana detail tata ruang kota Tentena dimana didalamnya mencakup areal lindung sepadan Danau dan sepadan Sungai Poso.

Selain merusak jembatan Pamona Darmin juga dinilainya telah ikut menghilangkan wilayah kelola ekonomi masyarakat tradisional seperti yang dialami para Toponyilo (pencari ikan Belut dan ikan Mas), Toponcango (Tradisi lokal menangkap ikan secara bersama-sama) dan sejumlah pemusnahan tradisi adat dan budaya lainnya.

”Bupati diduga telah melakukan pengrusakan aset negara dan menghilangkan wilayah kelola ekonomi masyarakat tradisional seperti Toponyilo, Toponcango dan masih banyak lagi,” jelasnya.

Pembongkaran jembatan itu dilakukan berdasarkan persetujuan bersama antar pihak perusahaan pengelola pembangkit listrik tenaga air (PLT) dan Pemerintah Daerah Poso.

Aadalah Ahmad Kalla sebagai Pihak Ke satu mewakili PT. Poso Energy dan Bupati Darmin Sigilipu sebagai Pihak Kedua mewakili Pemerintah Daerah Poso yang dituangkan dalam surat nomor 130/PIP/ENV/IV/2017 – 180/0760/HKM/2017, pertanggal 6 April 2017.

Selain dilaporkan ke polisi, pembongkaran jembatan kayu Pamona itu juga menuai reaksi keras dari masyarakat.

Bahkan ada dua Aliansi Penjaga Danau Poso (APDP) dan Satu Indonesia Peduli Danau Poso (SIPDP) yang akan melakukan aksi unjuk rasa Selasa besok (26/11-2019).

Kemudian Senin (25/11-2019), Satu Indonesia Peduli Danau Poso (SIP Danau Poso) melakukan konfresnsi pers di kantor aliansi jurnalistik Independen (AJI) Palu, dengan isu sentral pembongkaran Yondo Pamona serta upaya pengerukan dana Poso justru akan berdampak buruk pada banyak hal yakni ekosistem, lingkungan, budaya dan yang lainnya.

Sementara itu Bupati Poso Darmin Sigilipu yang dikonfirmasi via chat whatsappnya Senin malam (25/11-2019), sekitar pukul 21:53 wita tidak memberikan jawaban, padahal chat konfirmasi deadline-news.com sempat dibaca terlihat dari centangan dua berwarna biru. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top