Ilong (deeadline-news.com) – Palu, Sulawesi Tengah – Seorang wanita berinisial NM asal kelahiran Surabaya melaporkan RM seorang oknum polisi yang tergabung dalam Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud), ke pihak kepolisian atas penganiayaan yang dialaminya. Peristiwa ini terjadi di Tinggede Selatan, Kecamatan Sigi, pada hari Jumat, 10 Mei 2024, sekitar pukul 14.47 WITA.
Menurut laporan yang terdaftar dengan nomor STTLP/103/V/2024/SPKT/POLDA SULTENG, korban (NM) mengaku dianiaya oleh pelaku (RM) saat keduanya bertemu di Tinggede Selatan. Ia mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuh seperti rahang sebelah kiri, kaki, dan daerah lain akibat kejadian tersebut.
Saat ini, pihak kepolisian tengah mendalami laporan NM dan mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus ini. RM, sebagai terlapor dalam kasus ini, belum memberikan keterangannya kepada pihak kepolisian.
Menurut keterangan korban (NM) saat diwawancarai oleh jurnalis detaknews.id yang tergabung dalam deadline-news group, penganiayaan terjadi bermula saat pelaku (RM) menuduh NM punya hubungan dengan pria lain.
NM mengutarakan bahwa dirinya memberitahu kepada RM agar menggunakan bahasa yang halus saat menegur dirinya. Diketahui, RM mengeluarkan kata-kata kasar yang tidak sepantasnya terhadap NM. Kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh oknum polisi RM, berlangsung di kediaman NM.
Saat penganiayaan terjadi, NM menyampaikan bahwa dirinya mengalami kekerasan pemukulan dari tangan pelaku (RM) dan menggunakan helm sepeda motor pada bagian tubuh korban. NM sempat membalas tindakan penganiayaan RM, NM naik pitam atas kejadian tersebut sehingga membuat NM berniat menabrak RM dengan mobilnya.
Kejadian penganiayaan yang terjadi pada Jumat, 10 Mei 2024, bukanlah kejadian pertama kali yang dialami oleh NM. Sebelumnya RM melancarkan aksinya di Kabupaten Toli-toli pada bulan Februari 2024. Saat itu NM masih sabar menghadapi kelakuan RM.
NM melaporkan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh RM ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) ditemani oleh beberapa temannya. NM mengakui bahwa dirinya telah melaporkan RM sebanyak tiga kali, tapi pada laporan sebelumnya, NM telah mencabut laporan yang dibuatnya dikarenakan masih sabar menghadapi kelakuan RM.
Akibat dari kekerasan pada Jumat, 10 Mei 2024, NM mengalami bengkak, keram, hingga mendapat bekas luka di bagian tubuh NM.
Wanita berusia 30 tahun itu menuturkan bahwa pihak kepolisian telah bekerja dengan baik saat dirinya melaporkan tindakan RM sebelum-sebelumnya. Dan pada saat laporan terbaru, pihak Polda Sulteng bekerja maksimal dan aktif menanggapi laporan NM.
Selain itu, dirinya juga berharap kedepannya kepada pimpinan kepolisian dapat mendidik bawahannya lebih humanis hingga tidak menciptakan oknum polisi yang lain.
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu berhati-hati dalam menjalin hubungan dengan orang lain. Kekerasan dalam bentuk apapun tidak dapat dibenarkan dan harus diproses hukum.***