Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Ternyata gugatan perdata oleh Runiati melalui kuasa hukumnya Hamka Akib,SH melawan PT.Bank BRI, mulai dari BRI unit Donggala, BRI Cabang Palu dan BRI wilayah Manado.
Tidak tanggung-tanggung gugatan perdata Hamka Akib itu sebesara Rp,200 miliyar (M).
Adalah Iza Sadzili, Legal Officer 1 PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Wilayah Manado.
Kemudian Tantyo Wibowo, Asistent Regional Legal PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Wilayah Manado.
Dan Efraim Asyer Rumangit, Asistent Regional Legal PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Wilayah Manado.
Sedangkan I Made Sudana, Manager Pemasaran Mikro PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Palu.
Kemudian Bahar Huriana Putra, Asistent Manager Pemasaran Mikro PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Palu.
Dan Cristian Wololi, Petugas Administrasi Unit PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Palu.
Sementara Fahima, Kepala Unit (BRI Unit Donggala) PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Palu;
Serta Farida N Aipu, Associate Mantri 1 (BRI Unit Donggala) PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Palu.
Mereka dianggap paling bertanggungjawab atas keteledorannya diduga menghilangkan dokumen agunan pengajuan kredit berupa sertifikat tanah pada tahun 2012.
Hilangnya berkas agunan berupa sertifikat itu diduga merupakan kejahatan perbankan dimana tidak dilaksanakannya prinsi kehati-hatian sebagaimana diatur dalam undang-undang perbankan tersebut.
Kejahatan Perbankan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Undang-undang ini secara tegas mengatur sanksi pidana bagi setiap pelanggaran.
Dalam pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 telah mengatur sanksi pidana bagi tindak pidana perbankan dengan sistem minimum khusus, yaitu pidana penjara paling singkat tiga tahun dan denda paling sedikit lima miliar rupiah (Rp,5,000,000,000)
Walau Pengadilan Negeri Donggala telah menjatuhkan hukuman bagi BRI Donggala yakni perintah mengganti sertifikat Runiati yang hilang saat dalam penguasaan BRI Donggala.
Namun pihak Runiati melalui kuasa hukumnya Hamka Akib,SH tidak menerima putusan PN Donggala itu.
Sehingga mengharuskan melakukan upaya banding, bahkan Kasasi jika putusan tidak bersesuaian dengan gugatan
“Banding itu wajib kami lakukan karena putusan PN Donggala tidak mencerminkan rasa keadilan dimana putusannya tidak bersesuaian dengan materi gugatan kami,”ujar Hamka.
Juru bicara PN Donggala Andi AULIA RAHMAN,SH,MH menjawab deadline-news.com Senin (28/11-2022), mengatakan gugatan Rp,200 Miliar terhadap Bank BRI Donggala karena telah menghilangkan Sertifikat SHM, sudah diputus oleh Majelis Hakim PN Donggala dengan nomor putusan 21/Pdt.G/2022/PN Dgl.
Menurutnya terhadap putusan tersebut, para pihak memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan upaya hukum banding.
Ia mengatakan terhadap gugatan ganti kerugian yang diajukan oleh RUNIATI terhadap BRI Unit Donggala, Majelis Hakim berpendapat bahwa bentuk ganti rugi yang tepat atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat adalah berupa ganti rugi dalam bentuk natura atau restutio ad integrum.
“yaitu suatu bentuk ganti kerugian dalam bentuk pengembalian dalam keadaan semula, sehingga Penggugat dapat memperoleh kembali sertifikat pengganti yang seluruh biaya dan proses penerbitannya menjadi tanggungjawab Tergugat, sehingga Majelis Hakim menghukum Tergugat (BRI) untuk menganti Sertifikat Hak Milik No. 109/Desa Maleni atas nama pemegang hak milik Runiati tahun 1992 serta membayar seluruh biaya yang timbul dari proses penggantian tersebut,”jelasnya.
Kata Andi Aulia Gugatan ganti rugi immaterial sebanyak Rp.200 Miliar ditolak oleh Majelis Hakim dengan alasan bahwa gugatan immaterill yang diajukan Penggugat keliru.
“Karena mendasarkan tuntutan immanteril pada dalil bahwa tergugat tidak menjalankan aturan perbankan terutama penerapan prinsip kehati-hatian (prudential banking principle), padahal tuntutan immaterial seharusnya berkaitan dengan kerugian-kerugian moril yang telah dialami oleh Penggugat akibat dari perbuatan melawan hukum yang
dilakukan oleh Tergugat,”ujarnya.
Kepala Unit BRI Donggala Fahima Albar yang dikonfirmasi via chat di aplikasi whatsAppnya Senin (28/11-2022), terkait putusan PN Donggala yang menghukum BRI harus bayar Rp,200 miliyar dengan sita jaminan kantor unit BRI Donggala, belum memberikan jawaban konfirmasi.
Kemudian di konfirmasi lewat telepone selulernya, Fahima mengaku belum bisa memberikan keterangan dengan alasan sibuk.
“Maaf sejak kemari saya masih sibuk karena mau tutup buku akhir tahun. Dan masih banyak tamu ini, maaf ya,”ucapnya dari balik telepone selulernya Selasa (29/11-2022).
Sementar itu tergugat urutan ke 5 Bahar Huriana Putra, Asistent Manager Pemasaran Mikro PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Palu yang dikonfirmasi deadline-news.com Kamis (1/12-2022), mengatakan secara struktur jabatan dirinya ditunjuk sebagai penerima kuasa dari BRI atas case itu.
“Waalaikumsalam Wr Wb,,,secara struktur jabatan, ditunjuk sebagai penerima kuasa dari BRI utk case ini,”tulis Bahar via chat di aplikasi whatsAppnya. ***