Besok, Iqbal Parewangi Temui Gubernur dan Bupati Bantaeng

Makassar (koranpedoman)-Komite I DPD RI melakukan kunjungan kerja pada Senin besok di Kota Makassar, Provinsi Sulsel, (18/5).

Kunjungan ini dalam rangka Pengawasan Undang-Undang No.26 Tahun 2007 tentang Rancangan Undang-Undang Pertanahan. Anggota DPD yang dijadwalkan hadir yakni AM Iqbal Parewangi, Benny Ramdhani, Nurmawati Dewi Bantilan, Hanna Hasanah Fadel Muhammad, M Asri Anas, Yusran A Silondae, Gede Pasek Suardika, Ahmad Subadri dan Syafrudin Atasoge.

Adapun agenda kunjungan kerja Komite I DPD RI itu yakni bertemu Bupati Bantaeng, Nurdin Abdullah dengan melibatkan DPRD Bantaeng, FKPD, SKPD terkait, akademisi, LSM, tokoh masyarakat, dan tokoh adat. Selain itu, juga akan bertemu Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo.

Tujuan kunjungan kerja Komite I DPD RI ini dalam rangka menghimpun berbagai aspirasi yang berkembang di masyarakat, terutama persoalan yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat dan untuk menginventarisir isu-isu yang berkaitan dengan tata ruang dan pertanahan.

Menurut Iqbal Parewangi, dari segi regulasi sudah cukup banyak peraturan turunan dari UU No 26 tahun 2007. Akan tetapi dalam implementasinya masih ditemukan ketimpangan dalam penataan ruang. Antara lain masih ditemukan adanya konflik ruang dan tidak singkronnya antara tata ruang nasional dengan tata ruang provinsi, kabupaten, dan kota.

“Selain tidak sinkron, sejumlah daerah belum menyelesaikan tata ruang. Berdasarkan data Kementerian Agraria, Tata Ruang/Kepala BPN, masih terdapat 8 provinsi, 80 kabupaten, dan 9 kota yang belum menyelesaikan Tata Ruang Wilayahnya,” kata Iqbal dalam rilisnya ke redaksi sesaat lalu. (sumber Rakyatsulsel.com).***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top