Sugiarto/Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palu, Ivan Yudharta menjawab deadline-news.com Sabtu (29/2-2020), mengungkapkan bahwa Pasangan Bakal Calon (Pasbalon) Walikota dan Wakil Walikota Palu di Pilkada Walikota 2020, jalur perseoranga, Zainudin Tambuala dan Nursalam, Jum’at malam (28/02-2020) baru melakukan konsultasi dengan Bawaslu.
Mereka membicarakan berkas apa saja yang hurus di masukan dalam mengajukan laporan gugatan sengketa Pemilu walikota dan wakil walikota Palu 2020 itu.
“Mereka belum resmi memasukan gugatan, Pasbalon Zainuddin Tambuala-Nursalam baru sebatas konsultasi di Bawaslu,”jelas Ivan.
Menurut Ivan pihaknya member waktu sampai pasbalon Zainuddin – Nursalam sampai Senin (2/3-2020) untuk memasukkan berkas laporan gugatannya terhadap komisi pemilihan Umum (KPU), terkait ditolaknya dukungannya maju sebagai Pasbalon Walikota dan wakil walikota 2020.
“Saya bersama tim Bawaslu, memberikan waktu kepada Pasbalon Zainuddin dan Nursalam, untuk menyetor berkas laporan gugatan, hingga Senin (2/3-2020),” kata Ivan menjawab deadline-news.com diseala-sela pelantikan PPK oleh KPU di salah satu hotel di Palu.
Jika Pasangan Bakal Calon itu, kata Ivan hingga senin belum menyerahkan berkas dukungan, maka pengajuan sengketa itu di nyatakan kadaluarsa, apabila telah melewati waktu yang telah di berikan Bawaslu.
“Kami akan menerima konsultasi apapun, yang akan di lakukan pasangan Zainudin dan Nursalam kepada kami, terkait berkas apa saja yang perlu di lengkapi untuk melanjutkan sengketa gugatan itu,” Ujar Ivan.
Ia menambahkan, jika Pasbalon telah memasukan berkas laporan, maka pihak Bawaslu akan memeriksa berkas laporan itu. Jika kemudian belum lengkap dan tidak memenuhi syarat, maka akan di berikan waktu tambahan, untuk memperbaiki berkas selama 3 hari ke depan mulai dari hari penyerahan, Senin nanti.
“Setelah perbaikan selesai, maka akan dilakukan sidang sengketa permasalahan kurang lebih 12 hari terhitung mulai setelah perbaikan berkas di terima,” tutupnya.
Sementara itu Zainuddin Tambuala selaku bakal calon walikota Palu 2020 dari Jalur Independen menjawab konfirmasi deadline-news.com Sabtu sore (29/2-2020), mengaku tadinya ke Bawaslu berniat memasukkan laporan gugatan. Tapi setelah berdiskusi pihak Bawaslu, akhirnya diputuskan untuk konsultasi saja dulu terkait materi apa saja yang harus dipenuhi diberkas gugatan nanti.
“Tadinya kami berniat sudah masukkan laporan, tapi setelah berdiskusi dengan Bawaslu bersama tim kuasa hukum kami yakni Syaifulla, SH, maka jadinya konsultasi saja dulu, dan kami diberikan waktu sampai Senin (2/3-2020) untuk memasukkan bekas laporan gugatan ke Bawaslu,”ujar ketua DPW Partai Gelora Indonesia itu.
Menurutnya dirinya bersama pasangannya Nursalam dan timsesnya sangat serius menghadapi Pilwali 2020 itu. Olehnya segala sesuatu yang dapat memberi peluang untuk maju semuanya digunakan dan dilakukan dengan sebaik mungkin.
“Kami bersama Nursalam, Timses dan Kuasa hukum kami sangat serius menghadapi dan segala potensi yang dapat meloloskan kami untuk maju di Pilwali kota Palu 2020 ini, kami gunakan dan manfaatkan sebaik mungkin serta semaksimal mungkin,”tegas mantan Politisi PKS Sulteng itu. **