Akhirnya Kades Lariang Ditahan Jaksa

PASANGKAYU (deadline-news.com) – Selama delapan Bulan melakukan pemeriksaan, mulai dari penyelidikan hingga ke penyidikan, Kejaksaan Negeri Pasangkayu, jebloskan Kepala desa Lariang Andi Firdaus ke Ruang Tahanan.

Kasi Pidsus Kejari Pasangkayu Hidjas Yunus mengatakan, tindakan penahanan yang dilakukan kepada Andi Firdaus, tersangka kasus korupsi APBDesa tahun 2015, karena Kejaksaan telah memberikan kesempatan kepadanya untuk wajib lapor dua kali satu minggu, tapi tak diindahkan.

“Kita kan sudah melakukan pemanggilan secara patut dan kita juga sudah berikan kesempatan untuk melapor dua kali dalam satu minggu yaitu tiap hari Senin dan Kamis, tapi semua kebijakan kami itu dia tidak indah kan, makanya kami lakukan upaya paksa dengan menahannya” terang Hidjas Yunus.

Sebelum melakukan penahanan, Andi Firdaus yang didampingi kuasa hukumnya Baharuddin Polindi, di berikan kesempatan untuk membaca surat penahanannya yang telah ditandatangani Kepala kejaksaan Negeri (Kajari) Pasangkayu Imanuel Rudy Pailang dan selanjutnya di bawah menggunakan mobil tahanan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Pasangkayu di desa Randomayang Kec. Bambalamotu Matra.

Sementara penahanan tersangka yang merugikan masyarakat desa Lariang Kec. Tikke Raya tersebut sebesar Rp.83 juta, masih berstatus titipan, karena penyidik masih membutuhkan beberapa keterangan.

“Dia ini masih titipan, dia kami tahan, karena kami masih membutuhkan keterangan, karena kemarin-kemarin tidak lanjut pemeriksaannya dengan alasan sakit, selain itu juga yang bersangkutan kan punya hak untuk diperiksa setelah ditahan”

Selain Kades Lariang, Bendahara desa Lariang Basri, yang juga menjadi tersangka dan semenjak berita ini diterbitkan, pihak kejaksaan sementara melakukan pencarian, karena yang bersangkutan tidak ada di kediamannya di dusun Kalukumbeo desa Lariang.

“Apabila keduanya telah ditahan dan keterangannya juga sudah lengkap, maka kami akan limpahkan ke pengadilan Tipikor di Mamuju” pungkasnya. (Sumber : Nurnas/Akbar).***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top