Akankah BRI Donggala Bernasib Seperti Bank Sulteng Bayar Ganti Rugi Rp,7,6 M

 

Foto bank BRI disalah satu unitnya. Foto tangkapan layar di swa.co.id (google.com/deadline-news.com

 

Kejahatan Perbankan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Undang-undang ini secara tegas mengatur sanksi pidana bagi setiap pelanggaran.

Dalam pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 telah mengatur sanksi pidana bagi tindak pidana perbankan dengan sistem minimum khusus, yaitu pidana penjara paling singkat tiga tahun dan denda paling sedikit lima miliar rupiah (Rp,5,000,000,000)

Manajemen bank BRI cabang unit Donggala digugat nasabahnya bernama Runiati melalui kuasa hukumnya Hamka Akib,SH immateril sebesar Rp,200,000,000,000 (dua ratus miliyar rupiah), atas dugaan keteledoran manajemen BRI unit Donggala menghilangkan sertifikat agunan saat mengambil kredit di BRI Donggala pada tahun 2012.

Mereka yang tergugat mewakili manajemen BRI unit Donggala masing-masing :

  1. Iza Sadzili, Legal Officer 1 PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Wilayah Manado;

  2. Tantyo Wibowo, Asistent Regional Legal PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Wilayah Manado;

3.  Efraim Asyer Rumangit, Asistent Regional Legal PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Wilayah Manado;

4.  I Made Sudana, Manager Pemasaran Mikro PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Palu;

5.  Bahar Huriana Putra, Asistent Manager Pemasaran Mikro PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Palu;

6. Cristian Wololi, Petugas Administrasi Unit PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Palu;

  1. Fahima, Kepala Unit (BRI Unit Donggala) PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Palu;

  2. Farida N Aipu, Associate Mantri 1 (BRI Unit Donggala) PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Palu;

Adalah Hamka Akib,SH Kuasa hukum Runiati yang mendaftarkan gugatannya terhadap BRI Donggala melalui E-Court Pengadilan Negeri (PN) Donggala dengan nomor register perkara 21/pdt.G/2022/PN.DGL. Jum’at (5/8-22) tiga bulan lalu.

Kasus serupa terjadi sebelumnya menimpa bank Sulteng dengan dijatuhi hukuman oleh Mahkama Agung diharuskan membayar denda atau ganti rugi kepada keluarga M.Idris Roe yakni Chairil Anwar sebesar Rp,7,6 miliyar.

Dengan rincian kerugian materil sejumlah Rp,2.672.407.500 dan kerugian immateril sejumlah Rp,5.000.000.000.

Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia telah mengeluarkan putusan sengketa perdata Nomor 3366 K/pdt/2016, dengan mengabulkan kasasi pemohon Chairil Anwar dan menghukum termohon PT Bank Pembagunan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah untuk membayar ganti rugi senilai Rp7,6 miliar itu.

Dalam pokok perkara menyatakan perbuatan tergugat dalam hal ini Bank Sulteng yang menghilangkan surat ukur No. 421/1978 tanggal 19 April 1978 dalam sertifikat hak milik No 34/1978 Desa Birobuli dengan pemegang hak Moend Idris Roe, yang dijadikan jaminan jaminan kredit pada tergugat adalah perbuatan melawan hukum.

Akankah bank BRI Donggala akan bernasib sama dengan Bank Sulteng harus membayar ganti rugi materil dan immateril miliyaran rupiah atas gigatan perdata nasabahnya.

Walau Pengadilan Negeri Donggala telah menjatuhkan hukuman bagi BRI Donggala yakni perintah mengganti sertifikat Runiati yang hilang saat dalam penguasaan BRI Donggala.

Namun pihak Runiati melalui kuasa hukumnya Hamka Akiba,SH tidak menerima putusan PN Donggala itu sehingga mengharuskan melakukan upaya banding, bahkan Kasasi jika putusan tidak bersesuaian dengan gugatan

“Banding itu wajib kami lakukan karena putusan PN Donggala tidak mencerminkan rasa keadilan dimana putusannya tidak bersesuaian dengan materi gugatan kami,”ujar Hamka.

Juru bicara PN Donggala Andi AULIA RAHMAN,SH,MH menjawab deadline-news.com Senin (28/11-2022), mengatakan gugatan Rp,200 Miliar terhadap Bank BRI Donggala karena telah menghilangkan Sertifikat SHM, sudah diputus oleh Majelis Hakim PN Donggala dengan nomor 21/Pdt.G/2022/PN Dgl.

Menurutnya terhadap putusan tersebut, para pihak memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan upaya hukum banding.

Ia mengatakan terhadap gugatan ganti kerugian yang diajukan oleh RUNIATI terhadap BRI Unit Donggala, Majelis Hakim berpendapat bahwa bentuk ganti rugi yang tepat atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat adalah berupa ganti rugi dalam bentuk natura atau restutio ad integrum.

“yaitu suatu bentuk ganti kerugian dalam bentuk pengembalian dalam keadaan semula, sehingga Penggugat dapat memperoleh kembali sertifikat pengganti yang seluruh biaya dan proses
penerbitannya menjadi tanggungjawab Tergugat, sehingga Majelis Hakim menghukum Tergugat (BRI) untuk menganti Sertifikat Hak Milik No. 109/Desa Maleni atas nama pemegang hak milik Runiati tahun 1992 serta membayar seluruh biaya yang timbul dari proses penggantian tersebut,”jelasnya.

Kata Andi Aulia Gugatan ganti rugi immaterial sebanyak Rp.200 Miliar ditolak oleh Majelis Hakim dengan alasan bahwa gugatan immaterill yang diajukan Penggugat keliru.

“Karena mendasarkan tuntutan immanteril pada dalil bahwa tergugat tidak menjalankan aturan perbankan terutama penerapan prinsip kehati-hatian (prudential banking principle), padahal tuntutan immaterial seharusnya berkaitan dengan kerugian-kerugian moril yang telah dialami oleh Penggugat akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat,”ujarnya.

Kepala Unit BRI Donggala Fahima Albar yang dikonfirmasi via chat di aplikasi whatsAppnya Senin (28/11-2022), terkait putusan PN Donggala yang menghukum BRI harus bayar Rp,200 miliyar dengan sita jaminan kantor unit BRI Donggala, belum memberikan jawaban konfirmasi.

Kemudian di konfirmasi lewat telepone selulernya, Fahima mengaku belum bisa memberikan keterangan dengan alasan sibuk.

“Maaf sejak kemari saya masih sibuk karena mau tutup buku akhir tahun. Dan masih banyak tamu ini, maaf ya,”ucapnya dari balik telepone selulernya Selasa (29/11-2022). ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top