
Bang Doel (deadline-news.com)-Pasangkayu-Diduga ada pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Benggaulu Kecamatan Dapurang Kabupaten Pasangkayu Sulawesi Barat.
PETI itu berada di sungai dan hutan lindung Desa Benggaulu. Dan sudah sekitar dua bulan beraktivitas. Deposit emas di Desa Benggaulu itu cukup besar.
“Bayangkan dalam satu malam pengelola PETI Benggaulu itu dapat menghasilkan Rp 900san juta,”demikian dikatakan sumber deadline-news.com Rabu (13/7-2022), di Desa Benggaulu.
Menurut sumber itu awalnya hanya 3 exavator. Tapi saat ini sudah ada 6 exavator yang melakukan aktivitas di PETI Benggaulu itu.
Disinyalir aparat kepolisian mengetahui keberadaan PETI Benggaulu itu, tapi terkesan melakukan pembiaran.
PETI Desa Benggaulu itu berbatasan dengan wilayah Kabupaten Mumuju Tengah (Mateng).
Menurut masyarakat di dekat PETI Benggaulu itu, pihak pengelola mengaku hanya mengantongi izin koperasi pengelolaan tambang.
Tapi tidak memiliki izin dari Kementrian ESDM, Lingkungan Hidup dan Balai Konservasi hutan. Namun alasan pengelola hanya izin koperasi.
Bupati Pasangkayu H.Yaumil Ambo Djiwa,SH yang dikonfirmasi di kantornya Rabu (13/7-2022), mengaku belum mengetahui adanya Pertambangan yang diduga ilegal di wilayahnya yakni di Desa Benggaulu kecamatan Dapurang.
“Mereka masuk melakukan pertambangan secara diam-diam, makanya kami tidak mengetahuinya,”aku Bupati yang juga ketua DPD Partai Golkar Pasangkayu itu.
Kapolres Pasangkayu AKBP DIDIK SUBIYAKTO,S.IM yang dikonfirmasi via chat Rabu siangĀ mengaku baru mendengar informasi itu.
“Baru denger in, Biar kasat reskrim lidik dulu ya… trims infonya,”tulis Kapolres. ***