“CPM Membantu Negara Mempekerjakan 3.591 Orang”
Salah satu perusahaan tambang Emas terbesar di Indonesia adalah PT.Citra Palu Mineral (CPM). Adalah PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) pemilik saham penuh sebesar 100%.
Berdasarkan data penelusuran kata kawankun punya teman perusahaan tambang Emas di kelurahan Poboya Kecamatan Mantikolore kota Palu Sulawesi Tengah ini mendapatkan Kontrak karya dari pemerintah pusat sejak 14 November 2017 dan akan berakhir 31 Desember 2050. PT.CPM ini memiliki luas lahan 85.180 hektar.
Menurut temanku punya teman, PT.CPM mempekerjakan 644 orang di areal pertambangan Emas Poboya di luar manajement.
“Saat ini jumlah karyawan CPM kurang lebih 644 orang yang terbagi ring Satu 42 persen, ring dua 17 persen, ring tiga 9 persen dan ring empat 5 persen serta ring lima 27 persen,”kata kawanku punya kawan.
Temanku punya teman itu menjelaskan sedangkan untuk kontraktor yang bekerja di CPM kurang lebih 2.947 orang yang terbagi dalam ring satu 39 persen, ringa dua 11 Persen, ring tiga 16 persen, dan ring empat 8 persen, ring lima 25 persen, ring enam 1 persen.
“Jadi total tenaga kerja di PT.CPM mencapai 3.591 orang. Dengan demikian PT.CPM membantu negara (pemerintah) mengurangi pengangguran,”sebut kawanku punya kawan itu
“Jika PT.CPM tutup maka dapat dipastikan 3.591 orang terancam menganggur, belum lagi anggota keluarganya,”kata temanku punya kawan itu.
Temanku punya kawan itu menegaskan cukuplah GNI yang merumahkan ribuan karyawannya. Lagipula pemasukan ke negara dari pajak petambahan nilai (PPN) dan penghasilan (PPH) setiap tahunnya cukup besar disetorkan PT.CPM ke Negara. Hanya saja pengembaliannya ke daerah penghasil dan pengolah yang “tidak adil”.
Kewajiban perusahaan tambang harus mengeluarkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta berbagai jenis Pajak Penghasilan (PPh) badan dan pemotongan/pemungutan PPh seperti PPh Pasal 21, 22, 23, dan Pasal 4 ayat (2) yang dikenan ke karyawan yang dipungut setiap menerima upah/gaji dari perusahaan.
Temanku punya teman menyebutkan PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) di bidang pertambangan, seperti penjualan hasil olahan tambang tertentu atau penggunaan jasa pihak ketiga.
Perusahaan tambang dikenakan beberapa pasal PPh, yaitu:
PPh Badan: Pajak atas penghasilan atau laba bersih perusahaan dengan tarif umum (sesuai ketentuan UU PPh yang berlaku).
PPh Pasal 21: Pajak atas penghasilan atau gaji karyawan dan tenaga kerja.
PPh Pasal 22: Pemungutan pajak atas pembelian/penjualan hasil tambang seperti batu bara atau mineral logam sebesar 1,5% dari harga pembelian tidak termasuk PPN.
PPh Pasal 23: Pajak atas penggunaan jasa penunjang pertambangan, sewa alat berat, atau jasa teknik/manajemen.
PPh Pasal 4 ayat (2): Pajak bersifat final atas sewa tanah/bangunan atau jasa konstruksi.
PPh Pasal 15: Pajak khusus untuk jasa pelayaran atau penerbangan internasional/tertentu terkait pengangkutan tambang.
Jika dibandingkan dengan pertambang emas tanpa izin (PETI) yang hanya menguntukan kelompok tertentu dan tidak jelas setorannya ke negara dan daerah maka masih lebih baik perusahaan tambang yang legal, karena pemasukannya ke negara jelas. Hanya saja pembagiannya ke daerah penghasil dan pengolah harus adil sesuai ketentuan.
“Jangan isi perut bumi sudah habis dieksploitasi dengan ancaman kerusakan lingkungan, erosi dan banjir tapi hanya pemerintah pusat yang nikmati hasil lebih besar sedangkan daerah penghasil dan pengolah hanya mendapatkan bencana dan masyarakatnya miskin,”kata kawanku punya teman itu.
Temanku punya teman itu mengatakan, kita patut mengapresiasi pemerintah daerah, para aktivis dan tokoh-tokoh masyarakat Sulteng yang getol mengkritisi dan memperjuangkan hak-hak daerah yakni dana bagi hasil (DBH) yang adil sesuai forsinya dari sumber daya alam perut bumi daerah ini.
Dan kita harus menolak dan mendukung pemerintah khususnya aparat penegak hukum (APH) melarang dan memberantas praktek PETI di daerah ini. Sebab hanya menguntungkan kelompok tertentu saja, sedangkan Negara dan Daerah tidak mendapat apa-apa.
General Manager External Affairs and Security Amran Amir menjawab media ini beberapa waktu lalu via chat di aplikasi whatsAppnya membenarkan jumlah karyawan maupun mitra kerja PT.CPM itu. ***




















