“Bupati Donggala Akan Dilaporkan Ke Kejati”
Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-“Narasi ‘tangkap’ Bupati Donggala dan Walikota Palu ini bagi saya adalah generalisasi yang tergesa-gesa,”tulis juru bicara forum percepatan pembangunan kabupaten Donggala Abdi Losulangi dalam rilisnya yang dikirim ke redaksi media ini Kamis (14/5-2026) via chat di aplikasi whatsAppnya.
Ia mengatakan bisa juga dianggap sebuah logika fallacy (sesat pikir),”tulis Abdi Losulangi menanggapi pernyataan praktisi hukum Hartati Hartono dalam pemberitaan media ini dibawah judul Hartati Hartono : “Tangkap” Bupati Donggala dan Walikota Palu Rabu (13/5-2026).
Menurut juru bicara Forum percepatan pembangunan kabupaten donggala itu,
menaruh persamaan dalam pengertian RKAB dan Pajak itu juga keliru.
“Pajak merupakan kewajiban bayar, sementara RKAB izin operasional teknis dalam urusan tambang menambang,”jelas mantan aktivisi mahasiswa itu.
Kata dia, padahal, mudah mencari jejak boleh atau tidaknya sebuah daerah (Pemkot/pemkab) menarik pajak dari objek pertambangan yang sudah berproduksi meski belum dalam tahapan pengurusan RKAB.
“Mesin pencari fakta paling cepat seperti Google, punya segudang data base yang dilengkapi landasan hukum terkait diizinkannya pemda mengambil pajak kepada pelaku usaha individu maupun kelompok yang sudah melakukan eksploitasi sumber daya,”tulisnya
Jadi, kata Abdi, narasi ‘tangkap’ Bupati Donggala dan Walikota Palu sangat hiperbolis. Ini juga bisa disebut ‘jumping to conclusions’.
Sementara itu Hartati Hartono via chat di aplikasi whatsAppnya menjawab konfirmasi media ini Kamis (14/5-2026), mengatakan akan melaporkan bupati Donggala ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah atas dugaan pungutan pajak ilegal Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
“Tambang yang tidak memiliki RKAB dan melakukan operasi produksi serta melakukan penjualan itu kategori tambang ilegal. olehnya itu jika ada pajak yang di pungut dari semua perusahaan itu pajak ilegal,”tegas wanita advokat itu.
Menurutnya Bupati Donggala dan Kaban Pendapatan Daerah Donggala yang akan dilaporkan ke Kejati Sulteng.
“Bupati Donggala dan Kaban Pendapatan Daerah Donggala yang akan
Nanti sy akan laporkan resmi di kejati,”ujarnya.
Hartati menegaskan baru donggala yang lengkap bukti, sehingga bupati Donggala dan Kaban Bapenda yang akan dilaporkannya. Sementara Wali kota Palu menyusul sambil mengumpulkan bukti-bukti.
Ditanya pihak bapenda Donggala sudah menghentikan penarikan pajak pengukuran MBLB sejak 30 April 2026,
Jawab Hartati iya dia bisa hentikan tapi dia harus bertanggung apa yang telah di pungut apa legal atau ilegal?
Sebelumnya telah diberitakan
Kepala Bandan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Donggala Moh Fickri Vetran L menjawab konfirmasi media ini Rabu malam (13/5-2026) via chat di aplikasi whatsAppnya mengatakan target pajak dari Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) tahun 2026 sebesar Rp, 82 miliyar.
Dan penarikan retribusi pajak MBLM itu telah dihentikan sementara sejak 30 April 2026.
“Target Pajak MBLB tahun 2026 sebesar Rp82M, per tanggal 30 april Bapenda untuk sementara memberhentikan seluruh kegiatan pengukuran pajak MBLB sampai dengan perusahaan tsb memiliki RKAB,”jelas Fickri.
Disinggung soal penarikan pajak pengukuran MBLB dari Januari hingga maret 2026 masih dilakukan Bapenda Donggal sekalipun belum ada RKAB perusahaan tambang-tambang di Donggala itu?
Jawab Kaban Fickri Iya, Kewenangan teknis penerbitan dan pengawasan dokumen RKAB sepenuhnya berada di bawah ranah Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah, bukan di Pemerintah Kabupaten Donggala.
Bapenda Donggala menjalankan fungsi penagihan pajak MBLB murni berdasarkan asas realitas produksi di lapangan.
“Jika terdapat material atau galian C yang nyata keluar, kami wajib mencatat dan menarik pajaknya demi mengamankan PAD dan menghindari kerugian keuangan daerah,”tutur Kaban Fickri.
Fickri menegaskan sebagai wujud kehati-hatian hukum dan respon atas dinamika aturan baru, per tanggal 30 April 2026 Bapenda Donggala mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara seluruh aktivitas pengukuran di lapangan bagi perusahaan yang belum merampungkan legalitasnya.
“Ini membuktikan komitmen kami terhadap penegakan aturan secara ketat,”ungkapnya. ***


















