“Laporan Tersebut Masih proses di Ditreskrimum”
Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Andry Subandono kuasa PT.Taman Hutan Asri (THA) dalam salah satu isi laporannya ke Ditreskrimum Polda Sulteng pada Kamis lalu (16/4-2026), mengklaim mengalami kerugian Rp, 2.250.000.000 (Dua Milyar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) atau (Rp, 2,2) M atas dugaan pencurian dan penjulan alat berat milik perusahaan itu.
“Atas kejadian tersebut PT. Taman Hutan Asri mengalami kerugian sekitar Rp.
2.250.000.000 (Dua Milyar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah),”begitu isi laporan Andry Subandono yang dikutip dalam surat tanda penerimaan laporan dengan Nomor : STTLP/B/138/IV/2026/SPKT/POLDA SULAWESI TENGAH dan
berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/138/IV/2026/SPKT/POLDA SULAWESI TENGAH tanggal 16 April 2026 pukul 14.35 WITA yang diperoleh media ini Selasa (21/4-2026).
Andi Ridwan yang akrab disapa AR Bataraguru yang dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Sulteng atas dugaan pencurian dan penjualan alat berat milik PT. Taman Hutan Asri itu.
Selain Andi Ridwan, terlapor ada juga 4 orang lainnya yakni, NASRULLAH, ASNAWIR, SYAHRIEL. ABD. RAHMAN, MOH. ASWAN M.DAALI, S.H.
Dalam laporan tersebut Andry menguraikaan kronologosnya yakni sebagai berikut, kejadian pada Tanggal 22 Januari sampai dengan 27 Maret 2026, Alat berat milik PT. Taman Hutan Asri berupa 2 (Dua) Unit Truck Logging Nissan TZ 520, 2 (dua) Unit Bulldozer Caterpilar D7G, 1 (satu) Unit Truck Logging TZ 520, 1 (satu) Unit Wheel Leader Caterpilar 988 dan 1 (satu) Unit Wheel Loader Caterpilar 966F.
Terletak di Desa Long Kec. Dampelas Kab. Donggala, alat berat tersebut diduga dicuri oleh Terlapor dan kejadian tersebut tanpa sepengetahuan PT. Taman Hutan Asri.
Dalam laporan yang diperoleh media ini, Andry Subandono menyertakan surat pernyataan sebagai berikut :
SURAT PERNYATAAN
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : ANDRY SUBANDONO
Tempat/tgl lahri : MAGETAN, 23-02-1982
Agama : ISLAM
Pekerjaan : KARYAWAN SWASTA
Alamat : JL. LAGARUTU NO. 2 4 RT/RW : 002/001, KEC. MANTIKULORE
KOTA PALU.
Dengan ini menyatakan bahwa perkara yang saya laporkan kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Pada Hari Ini Kamis Tanggal 16 April 2026 tentang adanya dugaan tindak Pidana T P
PENCURIAN dan atau PENGGELAPAN dengan ini saya nyatakan bahwa :
1. Perkara tersebut belum pernah dilaporkan / diadukan di kantor Kepolisian yang sama atau
yang lain;
2.Perkara tersebut belum pernah diproses dan / atau dihentikan Penyidikannya;
3. Bersedia dituntut sesuai ketentuan hukum pidana yang berlaku, bila mana pernyataan atau keterangan yang dituangkan di dalam laporan Polisi tenyata dipalsukan, tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau merupakan Fitnah.
Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya tanpa ada unsur paksaan, ditanda tangani oleh Andry Subandono.
Sebelumnya Andi Ridwan yang dikonfirmasi via chat di aplikasi whatsAppnya Selasa (21/4-2026), mengaku belum tahu soal laporan tersebut. Lalu meminta laporan polisinya.
“Saya belum tahu.itu, bisa dikirimkan LP, sy baca,”tulis Andi Ridwan menjawab konfirmasi media ini.
Pada kalimat berikutnya Andi Rindwan membetulkan laporan polisi Andry Subandono itu. Dan kata Andi Ridwan yang tahu lebih tehnisnya Mat Metro. Karena dialah yang pergi ambil itu barang
“Betul sdh laporan ini yang tahu lebih tehnis Hubungi Mat Metro, krn dialah pigi ambil itu barang,”tulis Andi Ridwan menjelaskan.
Kemudian Andi Ridwan membenarkan ada namanya dalam surat tugas untuk menjaga, mengamankan itu alat, berdua dengan Aswan, tetapi dirinya mengaku tidak pernah datang ambil itu alat, apalagi menjualnya.
“Memang benar ada namaku dalam surat Tugas untuk menjaga, mengamankan itu alat , berdua sama Aswan, tetapi saya tidak pernah datang ambil itu alat, apalagi menjualnya. Sambil mengirimkan PDF surat tugas dan surat kuasanya, ini surat tugas dan kuasa itu,” tulis Andi Ridwan lagi.
Mat Metro yang dikondirmasi via telepone dan chat di aplikasi whatsAppnya Selasa sore (21/4-2026), mengaku masih di pantai barat.
“Saya masih di pantai barat, tunggu saya ke Palu baru saya jelaskan secara detail,”tulis Mat.
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol.Djoko Wienartono melalui penmas bidhumas Polda Sulteng kompol Reky yang dikonfirmasi via aplikasi whatsAppnya Rabu (22/4-2026), membenarkan laporan tersebut dan sementara proses pada Ditreskrimum.
“Kalau laporan yang kemarin sudah kami jawab pak, masih dalam proses, mohon waktu untuk teman-teman bekerja di Ditreskrimum🙏,”jawabnya. ***


















