Resahkan Warga Touna, Pelaku Jambret Berhasil Dibekuk Polisi

Syamsul Bahri M. Kasim (deadline-news.com) Tounasulteng – Berdasarkan laporan polisi Nomor :LP-B/96/IV/2020/Sulteng/Res Touna, 30 April 2021, Laporan Polisi Nomor : LP-B/124/V/2020/Sulteng/Res Touna, 28 Mei 2021,

“Surat Perintah penyidikan Nomor :SP. dik/34/VI/2020/Reskrim, 7 Juni 2021, dan surat perintah dimulainya penyidikan Nomor : SPDP/26/VI/2021/Reskrim Tanggal 8 Juni 2021.”

Aksi pelaku jambret alias begal yang selama ini telah meresahkan warga masyarakat touna melalui kesiapsiagaan personil satreskrim polres touna berhasil dibekuk.

Ungkap Kapolres Touna AKBP Risk Fara Sandhy kepada sejumlah wartawan saat menggelar jumpa pers dimapolres Touna pada Selasa (9-6-2021) kemarin.

Pada jumpa pers itu Kapolres Riski menjelaskan, sebelum diamankan, pelaku kejahatan pencurian dengan kekerasan (jambret) inisial (S) warga Desa Padang Tumbuo kecamatan Ampana Kota itu,

“melakukan penjambretan kepada dua orang wanita yakni (SB) dikelurahan bailo baru tanggal 30 April 2021, dan (N) di Desa Buntongi 28 Mei 2021 katanya.”

Karena ketangkasan Kapolsek Ampana Kota AKP Petrus A. Matasik bersama personilnya Pelaku dapat diamankan pada pukul 14.15 Wita,

“pelaku diamankan ditempat kerjanya di Jalan Tadulako Kelurahan Ampana Kecamatan Ampana Kota Kabupaten Touna Sulawesi Tengah,

“selanjutnya pelaku dibawa ke polsek Ampana Kota untuk dilakukan interogasi.”

Akibat dari aksi pelaku itu, kedua korban mengalami luka ringan dan kerugian materi jutaan rupiah.

Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka yakni, 1 unit Hp merek Oppo A92 warna ungu, 1 buah parang, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah,

“1 buah tas selempang warna krem, 1 buah dompet warna coklat, satu KTP, satu ATM Mandiri, 1 ATM Bank Sulteng, dua ATM BRI, dua NPWP, satu kartu KIS, 1 buah kartu mahasiswa dan satu buah kartu identitas PTK.”

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Saat ini pelaku diamankan dimapolres Touna.

Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana dengana ancaman hukuman 9 Tahun penjara,” ujar Kapolres Riski.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top