Man (deadline-news.com)-Palusulteng- Bertempat di kantor perwakilan OMBUDSMAN Provinsi Sulteng jalan RA. Kartini Palu diselenggarakan rapat koordinasi dan klarifikasi terkait kasus keracunan makanan siswa SD IT Al- Fahmi, Rabu (6/12/2017) pukul 09.00 wita.
Dihadiri oleh Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Safriansyah, Perwakilan LAB Kesehatan daerah Syarifah Nurul, mewakili Kadis.Kesehatan Kota dr. Rohmat Yasin, Perwakilan Dikjar Fatmah Lahasan, Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Kristian Saragih, BPJS kesehatan cabang Palu dr. Inrie L, OMBUDSMAN Palu M. Faisal, ketua yayasan sekolah IT Al- Fahmi beserta jajarannya.
Rapat yang tertutup bagi media tersebut menghasilkan Tujuh item pernyataan. Pernyataan dari Dinkes Kota Palu menyatakan bahwa insiden keracunan terhadap siswa siswi Sekertaris sekolah IT Al- Fahmi pada tanggal 4 Desember 2017 lalu, bukan merupakan Kejadian Luar Biasa (KLB).
Pihak yayasan sekolah IT Al- Fahmi mengatakan kejadian tersebut merupakan korektif bagi sekolah, sebagai langkah antisipatif sementara para murid disarankan untuk membawa makanan sendiri dari rumah. Kepala Sekolah SD IT Al- Fahmi menyatakan akan sepenuhnya bertanggung jawab atas kejadian itu, serta bersedia membiayai semua biaya.
Kesehatan bagi siswa yang tidak mempunyai kartu JKN-KIS. Komite sekolah mewakili orang tua murid mengungkapkan akan aktif dalam mengevaluasi kebersihan wilayahnya.
BPJS kesehatan dalam pernyataannya sudah mengkoordinasikan kepada seluruh Rumah Sakit untuk mengeluarkan SEP bagi pasien yang mempunyai kartu JKN-KIS aktif. BPOM dan Laboratorium Kesehatan Daerah mengatakan belum bisa mengeluarkan hasil identifikasi dari sampel sisa makanan, karena proses pengujiannya masih berjalan.
Kasat Reskrim Polresta Palu dari hasil penyelidikan menyimpulkan bahwa hingga saat ini pihak sekolah belum pernah mendapatkan pengawasan Khusus Uji Gizi terkait dengan penyediaan boga pada sekolah. ***