Yahdi Basma : Sirekap Berbasis Data TPS

Bang Doel (deadline-news.com)-Palu – Mantan Plt ketua komisi pemilihan umum (KPU) Sulawesi Tengah Yahdi Basma menjawab media ini Sabtu (30/11-2024), menegaskan Aplikasi Aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) berbasis data tempat pemungutan suara (TPS).

“Iye, pasti, C-Hasil itu, wajib di upload oleh Ketua KPPS langsung ke laman SIREKAP dari HP nya. Kalau dahulu, pakai scan di KPU Kabupaten/Kota,”tegas Yahdi.

Hal senada juga dikatakan ketua KPU kota Palu, Idrus. Ia menjelaskan Sirekap itu adalah aplikasi resmi KPU yang basis datanya C plano dari TPS-TPS.

“Sirekap itu aplikasi resmi KPU untuk membantu prinsip-prinsip transparansi, pengarsipan dan akuntabikitas yang dihasilkan C.Plano dari TPS – TPS,”ujar komisioner KPU yang juga mantan wartawan itu.

Kemudian salah seorang mantan anggota KPU Sulteng yang minta namanya tidak dipublis, mengatakan progres penginputan C. Hasil Pemilihan Gubernur Sulteng di SIREKAP menyisakan 2 TPS lagi. Hasilnya adalah :

1. Peraih suara terbanyak A

2. Selisih suara tidak memenuhi syarat formal gugatan MK.

3. Data SIREKAP bersumber dari hasil pemindaian (scan) formulir C. Hasil PLANO di TPS.

Misalnya kalau ada kekeliruan secara manual yakni calon A
1. Berdasarkan data tps di SIREKAP 10 suara.

2.Tapi data MANUAL tinggal 9 suara,
begitu ditelusuri ternyata data manual dirubah ditengah jalan, maka yang dipakai data sirekap

Ia mengatakan contoh begini :

1. KPU pleno wajib pake sirekap, kecuali jaringan tidak bagus.

2. Dalam pleno, acuannya adalah data manual, tapi disandingkan dengan data SIREKAP.

Kata dia dalam pleno yang jadi acuan adalah data manual. Data yang ada di sirekap dicocokan dengan data manual.

Jika ada kesalahan dalam sirekap, didukung dengan bukti yang kuat, maka akan dikoreks.

“Tapi jika data manual berbeda, dan datanya tidak benar maka yang dipakai data sirekap. Kalau jaringan eror, maka plenonya pake rekap manual, tapi hasilnya tetap diinput ke sirekap jika jaringan bagus,”jelasnya.

Berdasarkan versi real count SIREKAP aplikasi resmi KPU diperoleh data tps yang masuk mencapai 96,72 persen.

Dilihat pada aplikasi Sirekap KPU total suara yang masuk pada pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur 2024 mencapai 96,72 persen.

Adalah pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Ahmad Ali – Abdul Karim Al Jufri memperoleh suara 605.324 atau 38,60 persen.

Kemudian pasangan calon nomor urut 2, Anwar Hafid – Reny A Lamadjido mendapatkan suara 706.124 atau 45,03 persen.

Sedangkan pasangan calon nomor urut 3, Rusdy Mastura – Sulaiman Agusto Hambuaka meraih suara 256.602 atau 16,36 persen.

Dikutip di lam KPU RI, dijelaskan Sirekap Mobile adalah aplikasi berbasis teknologi informasi yang dirancang untuk memfasilitasi rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam Pilkada.

Aplikasi ini memanfaatkan teknologi Optical Character Recognition (OCR) untuk mengenali dan mengubah tulisan tangan pada formulir C Plano menjadi data numerik.

Dengan akses melalui ponsel Android, Sirekap Mobile memungkinkan petugas KPPS untuk mendokumentasikan hasil penghitungan suara secara cepat dan akurat. Selain itu, aplikasi ini juga menyediakan fitur verifikasi data untuk memastikan keakuratan sebelum data dikirim ke server.

Hasil penghitungan suara dapat dipantau secara real-time oleh publik, sehingga meningkatkan transparansi dan keterbukaan dalam proses pemilihan.

Fungsi dan Kegunaan

Publikasi Hasil Penghitungan: Menyediakan sarana untuk publikasi hasil penghitungan suara secara cepat dan akurat.

Meningkatkan Transparansi: Membantu meningkatkan keterbukaan dan transparansi dalam proses penghitungan suara.

Mengurangi Kesalahan: Meminimalisir kesalahan dalam entri data dan mempermudah proses rekapitulasi di berbagai tingkat.

Kemudahan Akses: Memudahkan petugas KPPS dalam mendokumentasikan hasil penghitungan suara di TPS melalui ponsel Android.

Verifikasi Data: Memungkinkan petugas KPPS untuk memverifikasi hasil penghitungan suara untuk memastikan akurasi data.

Informasi Real-Time: Menyediakan hasil penghitungan suara yang dapat dilihat oleh publik secara real-time.

Sementara itu ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menegaskan hingga saat ini belum ada pengumuman hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang dikeluarkan oleh penyelenggara.

Ketua KPU Sulteng Risvirenol memastikan tahapan dan proses masih dilakukan.

“Mari kita menghargai proses perhitungan suara yang pada saat ini masih tahap pengumpulan,” katanya, Jumat 29 November 2024.

Dia menyebut, ada beberapa alat bantu yang digunakan dalam proses pemilihan dan penghitungan suara, termasuk aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Namun demikian, hasil Pilkada 2024 yang final dan resmi baru akan diketahui melalui rekapitulasi manual dan berjenjang. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top