Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Wakil ketua (Waket) II DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) fraksi Partai Demokrat Daerah Pemilihan (Dapil) Morowali dan Morowali Utara Syarifuddin Hafid, SH, MM mengaku mengapresiasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng terkait penanganan industri perkebunan kelapa sawit yang bermasalah.
“Sebagai perwakilan rakyat dapil Morowali dan Morowali Utara sangat mengapresiasi Kejati Sulteng dalam pengusutan dugaan pelanggaran hukum oleh perusahaan – perusahaan industri Sawit di Sulteng, terkhusus Morowali dan Morowali Utara,”kata politis partai Demokrat itu menjawab media ini Sabtu (16/11-2024), via chat di whatsAppnya.
Untuk diketahui tim penyidik Kejati sulteng sedang menyidik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi sejumlah anak perusahaan PT.Astra Agro Lestari (AALI) yakni PT.Rimbunan Alam Semesta (RAS), PT.Agro Nusa Abadi (ANA) dan PT.Sawi Jaya Abadi (SJA) di Morut dan Poso.
Ketiga perusahaan industri kelapa sawit group AALI itu telah digeledah tim penyidik Kejati Sulteng.
“Bahwa benar tim penyidik Kejati Sulteng telah melakukan penggeledahan di Kantor dan Pabrik PT. Sawit Jaya Abadi di Kabupaten Poso,” kata Kajati Sulteng Dr.Bambang Hariyanto, SH, M.Hum melalui Kasi Penkum Kejati Laode Sofyan, SH, MH.
Kamis (14/11-2024), Direktur Operasional PT.AALI TBK Arief Catur Irawan diperiksa atas dugaan korupsi industri perkebunan kelapa sawit melalui anak perusahaannya yakni PT.Rimbunan Alam Sentosa (RAS) di Morowali Utara itu.
Adalah dugaan pencablokan lahan PTPN XIV di Morowali Utara oleh anak perusahaan PT.Astra Agro Lestari (AALI) yakni PT.RAS yang diduga telah merugikan keuangan negara kurang lebih Rp, 79 miliyar.
“Perhitungan sementara kerugian mencapai Rp, 79 Miliar, ini masih dari 1 komponen,”kata Kepala kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Dr.Bambang Hariyanto, SH, M.Hum melalui Kasi Penkum Laode Sofyan, SH kepada media ini beberapa waktu lalu
PT.RAS ini diduga beroperasi di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. Perkebunan Nusantara XIV (PTPN XIV), sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sejak tahun 2009.
Awalnya PT.RAS ini Dapat inlok sejak 2006, dan kemudian pake lahan HGUnya PTPN tanpa izin sejak 2009.
Sebelumnya beberapa orang telah diperiksa dari korporate PT.AALI atas dugaan pencablokan lahan ber HGU milik PTPN XIV yakni :
1. Kepala Divisi Finance Holding PT. ASTRA AGRO LESTARI (AALI) Daniel Paolo Gultom yang mestinya hadir pada Senin (4/11-2024). Tapi juga “mangkir” sehingga dijadwalkan kembali pada Kamis (7/11-2024).
Pada hari Kamis (7/11-2024) itu Daniel Paolo Gultom baru memenuhi panggilan tim penyidik Kejati Sulteng.
2. BUNTORO RIANTO SE.,Ak.,CPA (Akuntan Publik Tanudireja Wibasana), selaku Akuntan yang mengaudit laporan keuangan PT.RAS group PT.AALI diperiksa 12 jam Jum’at (8/11-2024).
3. Oka Arimbawa (Manajer PT. SJA) juga menjabat di PT.ANA dan PT.RAS dan
4. Doni Yoga Pradana Direktur di PT. SJA.
Selain pihak PT.AALI yang diperiksa tim penyidik Kejati juga 2 orang dari pihak PTPN XIV yakni :
1. RYANTO WISNUARDHY –
(Mantan Direktur PTPN XIV Periode 2019 – 2021).
2. SUHERDI (Mantan Direktur PTPN XIV Periode 2021 – 2022).
Info tambahan dari sumber terpercaya, 99,9 % saham PT RAS milik PT. Astra Agro Lestari, selain itu pengelolaan keuangan termasuk dividen dikelola oleh PT. Astra Agro Lestari diduga PT. RAS hanya perusahaan ‘boneka’ untuk mengakali pembatasan jumlah luasan yg boleh dikuasai oleh 1 perusahaan. ***