Jumatang/Sulaiman-Jeneponto-Sulsel- (koranpedoman)-Penyidik tindak pidana korupsi (tipikor) Polres Jeneponto memeriksa mantan kepala desa Barana kec.Bangkala barat kab.Jeneponto Agussalim Dg.Situru beberapa hari yang lalu. Demikian dikatakan penyidik tipikor polres jeneponto Brigadir Alamsyah,SE ketika ditemui di kantor polres Jeneponto selasa,(23/12) 2014 kemarin.
“Kita dari pihat Polres Jeneponto melakukan pemeriksaan terhadap mantan kades Barana kec.Bangkala Barat kab.Jeneponto Agussalim. Pemeriksaan itu terkait dugaan korupsi sebagaimana yang pernah diberitakankoran Deadline news baru baru ini. Berita berjudul mantan kedes Barana diduga rampok alokasi dana desa (ADD) dan polisi diminta periksa kepala desa tersebut,”tutur Alamsyah.
ADD di desa itu diduga disalahgunakan oleh Agussalim waktu dia menjabat kepala desa Barana mulai tahun 2009-2013 dan yang bicara dikoran adalah ketua BPD barana kec.Bangkala Barat Jumaseng Dg.Narang.
Lanjut,Alamsyah untuk pemeriksaan berikutnya kita akan panggil ketua badan permusyawaratan desa (BPD) barana dn semua kepala dusun desa.Barana itu. Mereka akan dimintai keterangannya dan di surat panggil tersebut mereka diminta datang ke kantor polres Jeneponto pada hari Senin,tanggal 29 Desember 2014 mendatang. ***