Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Penyidik Kejaksaan Tinggi sulawesi tengah (Kejati – Sulteng) terus meningkatkan ritme pengusutan dugaan pelanggaran hukum perkebunan kelapa sawit PT.Agro Nusa Abadi (ANA) di kabupaten Morowali Utara dulu Morowali.
Bukti keseriusan Kejati sulteng mengusut pelanggaran hukum PT.ANA ini sejumlah pejabat tahun 2011 akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
Dan sebelumnya dua kepala Desa dan ketua kelompok rumpun 9 telah diperiksa tim penyidik Kejati.
” Yang sudah kami periksa Ketua kelompok rumpun 9 inisial SM dan Kades Bungintimbe serta Kades Bunta,” kata Kasi Penkum Kejati Laode Sofyan, SH menjawab deadline-news.com group detaknews.id, deadlinews.co dan morowalipost.com Senin (17/6-2024) melalui pesan singkatnya di aplikasi whatsAppnya di Palu.
Menurutnya selesai libur lebaran Idul Adha 1445 hijriah, sejumlah mantan pejabat morowai akan dimintai keterangan antara lain Sekda Morowali tahun 2011, Kabag Tapem Setda Morowali Tahun 2011, Asisten Administrasi Setda Morowali tahun 2011 dan Kepala BPN Morowali Tahun 2011.
Untuk diketahui PT.ANA ini adalah perusahaan perkebunan yang merupakan group PT.Asra Agro Lestari, namun selama 17 tahunan menggarap perkebunan belum pernah memiliki hak guna usaha (HGU) sehingga diduga kewajibannya ke negara tidak dibayarkan.
Bukan itu saja tapi PT.ANA ini bermasalah dengan masyarakat setempat. Makanya sejumlah masyarakat yang menamakan diri masyarakat lingkar perkebunan sawit PT.ANA melapor ke Kejati sejak tahun lalu.
Bukan itu saja tapi PT.ANA sejak berdiri tidak memiliki perkebunan plasma. Padahal dipersyaratkan perusahaan sekelas PT.ANA mestinya memiliki Izin HGU.
Sebelumnya Kepala UPT Balai Perbenihan Tanaman Perkebunan di Dinas Perkebunan dan Peternakan sulawesi tengah Haikal Toramai menjawab konfirmasi deadline-news.com Senin (4/9-2023), mengatakan perpanjangan izin lokasi (Inlok) PT.Agro Nusa Abadi (ANA) cacat hukum. Sehingga keberadaannya ilegal.
“Pasalnya yang memberikan perpanjangan Inlok ketika itu pejabat bupati Morowali Utara almahrum Haris Rengga. Sementara selaku pelaksana tugas bupati tidak dapat dibenarkan mengambil tindakan atau kebijakan strategis (bukan kewenangannya),”jelas Haikal.
Ia mengatakan, mengapa PT.ANA tidak dapat diberikan hak guna usaha (HGU), karena lahan perkebunannya bermasalah dengan masyarakat setempat.
Kemudian keberadaan lokasinya spot-spot, sehingga tidak ada yang dapat dijadikan dasar untuk penerbitan HGU.
“Hal ini sudah pernah kita lakukan pertemuan antara Dinas Perkebunan, Kepala kantor wilayah ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN) sulteng, pihak PT.ANA yang dipimpin ketika itu Plh Sekda Muliyono untuk membicarakan rekomendasi soal usulan HGU PT.ANA. Tapi karena lahan kebun sawit PT.ANA tidak memenuhi syarat untuk diberikan rekomendasi penerbitan HGU, sehingga hasil rapat ketika itu meminta manajemen PT.ANA menyelesaikan dulu persoalannya dengan masyarakat setempat,”terang Haikal.
Menurut Haikal, awal pembukaan lahan sawit PT.ANA sudah muncul sengketa lahan dengan masyarakat, karena SKPT yang dikeluarkan kepala desa tumpang tindih. Waktu itu PT.ANA masih dalam wilayah Kabupaten Morowali dengan luasan kurang lebih 19.000 hektar.
Kata Haikal saat pemekaran kabupaten Morowali dengan Morowali Utara, lahan PT.ANA diciutkan menjadi 7200 hektar. Dan masuk dalam wilayah Morowali Utara.
Namun masih terus berkonflik dengan warga dan lokasinya masih spot-spot. Ada yang kosong ditengah, itulah yang mereka ajukan untuk diberikan HGU. Dan dipersyaratkan 20 persen plasma dari kebun inti.
“Tapi pihak PT.ANA tidak menyanggupinya, sehingga mereka siasati dengan koperasi,”terang Haikal.
Tahun 2018 Ombudsman perwakilan sulteng melakukan investigasi dan menemukan lahan PT.ANA tumpang tindih dengan lahan transmigrasi dan lahan masyarakat yang bersertifikat.
Selain itu Ombudsman menemukan perubahan izin lokasi (INLOK) yang diterbitkan oleh pejabat bupati Morut pada tanggal 20 Agustus tahun 2014 dengan SK No.188.45/KEP-B.MU/0096/VIII/2014 tentang pembaharuan Inlok.
Sehingga terjadi penciutan lahan dari 19.675 hektar are menjadi 7.244,33 hektar area.
Celakanya lagi saat pembayaran obyek pajak (PBB P3) di kantor KPP Pratama Poso hanya 6.654 hektar sedangkan lahannya 7.244,33 hektar area.
Ombudsman juga menemukan IUP budidaya tanaman PT.ANA ilegal. Sebab IUP Budidaya dapat diterbitkan apabila perusahaan tersebut memiliki HGU. Sedangkan PT.ANA sampai saat ini belum memiliki HGU.
Saat ini kejaksaan tinggi sulawesi tengah sedang melakukan penyelidikan soal dugaan ilegalnya pt.ana termasuk dugaan korupsi yang ditimbulkan sejak 17 tahun mengelola perkebunan sawit yang notabene group astra agro lestari itu.
Kasi Penkum Kejati Sulteng Laode Sofyan, SH yang dikonfirmasi membenarkan tim penyidik asisten pidana khusus (Aspidsus) sedang melakukan penyelidikan dugaan korupsi terhadap PT.ANA. Bahkan sejumlah kepala desa dari Morut telah dimintai keterangan terkait PT.ANA. ***