Nanang (deadline-news.com)-Palusulteng-Ditresnarkoba Polda Sulteng Patut diapresiasi atas keberhasilannya menggagalkan peredaran Narkoba jenis Sabu-sabu seberat 7,3 kg di Palu Sabtu (24/10-2020).
Kapolda Sulteng Irjen Pol.Abdul Rakhman Baso dalam konfrensi persnya di loby Mapolda Sulteng Selasa (27/10-2020), menegaskan pasal yang disangkakan ke pelaku Narkoba itu yakni undang-undang No.35 tahun 2009, khususnya pasal 112 dan 114 dengan ancaman hukuman paling ringan 6 tahun penjara dan paling berat hukuman mati.
Menurut Kapolda yang akrab disapa Irjen Rambo (Rakhman Baso) ini, pengungkapan narkoba tersebut berkat informasi dari masyarakat.
“Informasi adanya terduga pembawa narkoba dari Sulsel masuk ke Palu ini berasal dari masyarakat. Kemudian dikembangkan. Dan segera dilakukan penyelidikan. Kemudian hasil dari penyelidikan itu, para terduga pembawa narkoba ini menggunakan mobil Avanza warna hijau dengan nomor polisi DN 1576 PB,”beber Kapolda Irjen Rambo itu.
Kata Kapolda awalnya mereka ditahan di Pos Covid19 Watusampu. Kemudian dilakukan penggeledahan ke mereka dan disaksikan oleh masyarakat disekitar pos.
“Dari hasil pemeriksaan ditemukan 2 tersangka masing-masing inisial S dan U,”tutur Kapolda Rambo.
Kapolda Sulteng Irjen Rambo menjelaskan dari dalam mobil ditemukan 6 paket besar batang bukti berupa sabu-sabu yang disimpan dalam kardus dan 13 paket sedang disimpan dalam koper warna biru.
Selanjutnya kata Kapolda Irjen Rambo kedua tersangka ini dibawa secara berpisah, unruk dilakukan pemeriksaan.
Namun tersangka S terus berbit-belit, tidak mengakui barangnya, dan berupaya melawan petugas dan melarikan diri, sehingga petugas terpaksa menembak S dan membawanya ke RS Bhayangkara Polda Sulteng.
“Sesuai indetitasnya keduanya berasal dati Binjai Provinsi Sumatra Utara yakni LK S (34), dan LK U (46). Untuk tersangka berinisial S pada hari Minggu (25/10-2020), sekitar pukul 11:00 wita oleh doktet di RS Bhayangkara Palu dinyatakan meninggal dunia dan kita sudah koordinasi dengan keluarganya,”ujar Kapolda Irjen Rambo.***