

“Pimpinan BSI Lelang SPBU Berperkara Rp,6,3 M”

Nelwan (deadline-news.com)-Palu- Terkait eksekusi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) milik PT. Destik Energi Mandiri (DEM) di jalan Dewi Sartika Kelurahan Petobo, Palu Selatan Sulawesi Tengah oleh Pengadilan Agama (PA) Palu bersama Polresta Palu, tuai kegaduhan, beslahpun (penyitaan/eksekusi) dibatalkan pada Kamis (8/6-2023).

Diduga Hatta Tajah selaku pimpinan bank Syariah Indonesia (BSI) Palu, bertindak serampangan terkait tanda tangannya atas akta jual beli (AJB) terhadap salah satu debitur yang mana diyakini terjerat kredit macet yakni PT. Gasmindo yang masih dalam perkara proses hukum.

“Namun celakanya pimpinan Bank BSI itu, telah melakukan pelelangan pom bensin (SPBU) itu terhadap perusahaan lain, dengan nilai fantastis Rp. 6,3 miliar,”demikian ditegaskan kuasa hukum PT.DEM Salmin Haedar,SH kepada deadline-news.com group detaknews.id di Palu Kamis (8/6-2023).

Kata Salmin padahal diketahi konflik gelar perkara hukum PT. DEM vs PT. Gasmindo milik ibu Neritan itu, secara yuridis masih sementara berjalan proses hukumnya di pengadilan negeri Palu.

“Bahkan di pengadilan agamapun masih dalam proses hukum kasasi atau belum inkrah,”jelas Salmin.
Salmin kuasa hukum ibu Suci ini (DEM) mengatakan ditilik secara hukum, jika terjadi eksekusi atau beslah, itu harus melalui koridor hukum sesuai prosedur.
“Sementara tindakan eksekusi hukum yang dilakukan oleh PA itu terlalu dini, sebab belum inkrah atau belum ada putusan secara sah (yuridis), “ujar Salmin.
Kata Salmin presfektif dibalik eksekusi yang dilakukan oleh pengadilan agama yang menggunakan aparat kepolisan tersebut, diduga ada konspirasi.
“Bahkan tidak logis dan sangat naif serta sudah mencederai ketentuan hukum yang berlaku, sebab gelar perkara hukum kedua perusahaan tersebut, belum tuntas, apa lagi proses hukum di PA itu sendiri masih dalam fase hukum kasasi,”tegasnya.
Salmin menjelaskan perihal eksekusi (beslah) terhadap perusahaan (PT. DEM) yang dilakukan PA tersebut, sumir dan terkesan dipaksakan, namun, “walhasil berkat ihktisar mediasi dengan berbagai pihak, meski suasana sempat bersitegang dan alot, namun kondusif.
Adapun yang hadir selaku eksekutor, adalah Panitera pengadilan agama Palu, Kapolresta Kota Palu, Kapolsek Palu Selatan beserta pasukannya dan anggota DPRD Provinsi Sulteng.
“Alhamdulillah mediasi efektif, akihirya eksekusi terhadap SPBU milik ibU Suci (PT. DEM) itu dibatalakan,”terangnya.***














