Doel (koranpedoman)-Palu-Sulteng-Kasus dugaan pengoplosan gas elpiji dari tabung gas 3 kilogram ke 12 kilogram memasuki sidang ketiga dengan agenda pemeriksaan para saksi-saksi. Adalah saksi Ahli Ir.YB.Salim dari Dinas Pertambangan Energi dan Mineral. Sedangkan dua orang saksi dari pangkalan penjualan ELPIJI.
Dalam keterangannya saksi Ahli YB.Salim menjelaskan bahwa yang dimaksud Oplosan adalah percampuran antara Solor dengan minyak tanah untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Hal ini biasa terjadi di Pertamina. Misalnya Solar 2 atau 3 drom, dicampur 1 drom minyak tanah. Sehingga si pelaku mendapatkan keuntungan lebih besar. Tapi terkait dengan kasus ELPIJI bukanlah oplosan, tapi suatu cara untuk mendapatkan keuntungan. Sebab jika ELPIJI 3 kilogram harganya antara Rp,17,000-Rp,20,000 perkilogram, sehingga 1 tabung gas ELPIJI 12 kilogram hanya membutuhkan 4 tabung gas 3 kilogram untuk diisi ke tabung 12 kilogram dengan modal hanya sekitar Rp,80,000. Dengan demikian ada keuntungan sang penjual sekitar Rp,85,000 atau dua kalilipat dari modal produksi.
Adalah Ramli Al Gifiri terdakwa kasus dugaan pengoplosan gas ELPIJI itu. Ia mendapat SIUP dari pemerintahan Kota Bali ketika itu. Dan masih digunakan di Palu sampai akhirnya dia ditangkap oleh Polisi dengan tuduhan tindak pidana pengoplosan gas ELPIJI. Sementara itu kuasa hukum dan pengacara Ramli Al Gifiri H.Ambo Dalle, SH, MH menegaskan bahwa kliennya tidak melakukan pengoplosan. Tapi hanya melakukan cara untuk mendapatkan keuntungan.” Dan memang semua pedagang mencari keuntungan dengan caranya sendiri-sendiri. Dan sepanjang tidak ada yang merasa dirugikan, kenapa mesti dipersoalankan. Toh tidak ada yang keberatan,”jelas Ambo Dalle. ***