Zubair (deadline-news.com)-Palu-Sidang hari kedua praperadilan yang dimohonkan mantan penjabat Bupati Morowali Ir.A.Rachmansyah Ismail,MM kembali digelar di Pengadilan Negeri Palu, Selasa (11/2-2024).
Sidang dimulai pukul 11.00 wita. Sidang praperadilan itu berlangsung kurang lebih 30 menit, tepatnya berakhir sekitar pukul 11.30 Wita, dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah selaku Termohon.
Jawaban Kejati dibacakan oleh Jaksa Ariani, SH, MH. Dalam keterangannya, Kejati Sulteng menegaskan bahwa seluruh proses hukum terhadap Rachmansyah Ismail telah dilakukan sesuai prosedur.
Jaksa menyampaikan, penahanan terhadap Rachmansyah dinilai telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) disebut telah disampaikan sesuai prosedur.
Terkait kondisi kesehatan tersangka, pihak kejaksaan sampaikan surat keterangan dokter menyatakan Rachmansyah sakit merupakan surat yang dimanipulasi.
Menanggapi jawaban tersebut, penasehat hukum Rachmansyah Ismail, M. Wijaya S, SH, MH, menyampaikan sejumlah keberatan.
Ia menyoroti dugaan kejanggalan dalam penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik).
Menurutnya, sprindik terbit tertanggal 1 April 2024, sementara surat perintah penyelidikan (Sprinlidik) justru tertanggal 26 Mei 2025.
“Ini menjadi kejanggalan karena sprin sidik terbit lebih dahulu dibanding sprin lidik,” ujarnya.
Terkait SPDP, kuasa hukum tersangka dugaan korupsi Mess Pemda Morowali itu menyebut pihak kejaksaan hanya menyatakan telah sesuai prosedur. Namun tidak memperlihatkan dokumen fisiknya di hadapan persidangan. Pihak Pemohon meminta agar SPDP dapat ditunjukkan secara langsung.
Selain itu, Wijaya juga menyinggung petunjuk dari BPK RI yang menyatakan Rachmansyah telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1 miliar dan diminta membuat surat pengakuan utang di hadapan notaris.
Ia menyayangkan dalam jawaban kejaksaan tidak disinggung soal pengakuan utang maupun surat dari BPK RI yang menyatakan kondisi telah dipulihkan.
“Dengan adanya pengakuan utang dan surat dari BPK RI tentang pemulihan keadaan, seharusnya unsur pidana sudah tidak ada lagi,” tegasnya.
Kuasa hukum juga mempertanyakan dana titipan sebesar Rp4,275 miliar yang saat ini berada di rekening kejaksaan. Pemohon sebelumnya meminta agar dana tersebut dikembalikan ke rekening Pemerintah Daerah Morowali.
“Hal ini juga tidak disinggung dalam jawaban kejaksaan,” heran Wijaya.
Sidang praperadilan akan dilanjutkan sore ini dengan agenda replik yang dijadwalkan pukul 15.00 WITA. ***
















