PT.AGRO NUSA ABADI (ANA) adalah perusahaan kebun kelapa sawit yang berada di Kabupaten Morowali Utara (Morut) Sulawesi Tengah.
Perusahaan group Astra Agro Lestari (AALI) TBK ini sejak berdiri hingga sekarang tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU), tapi hanya izin lokasi kurang lebih 18 tahun.
Dalam gelaran Malam Anugerah Lingkungan Proper Tahun 2025 pada kategori sub sektor perkebunan sawit dan kategori sub sektor sawit PT.ANA menyabet dua penghargaan itu.
Penghargaan itu diserahkan Gubernur Anwar Hafid.
Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup (DLH) Yopy yang dikonfirmasi via chat di whatsAppnya Senin (28/4-2025), mengapa perusahaan tak ber HGU dan sedang dalam proses hukum di Kejati Sulteng dapat Penghargaan?
Kadis DLH Yopy mengatakan penghargaan 2025 yang diberikan oleh KLH untuk periode juli 2023 – juni 2024.
“Apabila ada pelanggaran ditemukan sesusdh periode penilaian akan menjadi bahan evaluasi penilaian tahun berikut. Dan apabila dijatuhkan sanksi adm dari Gakkum dalam periode penilaian, maka penilaian peringkat akan ditangguhkan.
Demikian,”tulis Yopy dengan menyertakan emonji 🙏.
Menurutnya Kasus PT ANA dominan terkait kasus Hukum. Sedangkan penilaian proper KLH lebih kepada pengelolaan Lingkungannya.
“Penilaian berdasarkan aspek
Pengendalian pencemaran Air (PPA), Pengendalian pencemran udara (PPU) dan Pengelolaan LB3,” tulis Kadis Yopy.
Disinggung soal kontribusi PT.ANA ke daerah, Yopy mengatakan kalau yang bapak maksudkan kontribusi finansial terhadap pemda tentu harasnya ada.
“Misalnya kewajiban membayar pajak retribusi. Itu lah kemarin Bpk Gubernur mengingatkan mereka untuk tetap melaksanakan kewajibannya kepada negara dan daerah terutama,”terang Yopy.
Kadis DLH Yopy menegaskan sepertinya yang kami sampaikan diatas, penilaian lebih kepada aspek pengelolaan lingkungannya yang merujuk pada PerMenLHK no.1 th 2021 tentang proper.
Sebelumnya Kepala UPT Balai Perbenihan Tanaman Perkebunan di Dinas Perkebunan dan Peternakan sulawesi tengah Haikal Toramai menjawab konfirmasi deadline-news.com Senin (4/9-2023), mengatakan perpanjangan izin lokasi (Inlok) PT.Agro Nusa Abadi (ANA) cacat hukum. Sehingga keberadaannya ilegal.
“Pasalnya yang memberikan perpanjangan Inlok ketika itu pejabat bupati Morowali Utara almahrum Haris Rengga. Sementara selaku pelaksana tugas bupati tidak dapat dibenarkan mengambil tindakan atau kebijakan strategis (bukan kewenangannya),”jelas Haikal.
Ia mengatakan, mengapa PT.ANA tidak dapat diberikan hak guna usaha (HGU), karena lahan perkebunannya bermasalah dengan masyarakat setempat.
Kemudian keberadaan lokasinya spot-spot, sehingga tidak ada yang dapat dijadikan dasar untuk penerbitan HGU.
“Hal ini sudah pernah kita lakukan pertemuan antara Dinas Perkebunan, Kepala kantor wilayah ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN) sulteng, pihak PT.ANA yang dipimpin ketika itu Plh Sekda Muliyono untuk membicarakan rekomendasi soal usulan HGU PT.ANA. Tapi karena lahan kebun sawit PT.ANA tidak memenuhi syarat untuk diberikan rekomendasi penerbitan HGU, sehingga hasil rapat ketika itu meminta manajemen PT.ANA menyelesaikan dulu persoalannya dengan masyarakat setempat,”terang Haikal.
Menurut Haikal, awal pembukaan lahan sawit PT.ANA sudah muncul sengketa lahan dengan masyarakat, karena SKPT yang dikeluarkan kepala desa tumpang tindih. Waktu itu PT.ANA masih dalam wilayah Kabupaten Morowali dengan luasan kurang lebih 19.000 hektar.
Kata Haikal saat pemekaran kabupaten Morowali dengan Morowali Utara, lahan PT.ANA diciutkan menjadi 7200 hektar. Dan masuk dalam wilayah Morowali Utara.
Namun masih terus berkonflik dengan warga dan lokasinya masih spot-spot. Ada yang kosong ditengah, itulah yang mereka ajukan untuk diberikan HGU. Dan dipersyaratkan 20 persen plasma dari kebun inti.
“Tapi pihak PT.ANA tidak menyanggupinya, sehingga mereka siasati dengan koperasi,”terang Haikal.
Tahun 2018 Ombudsman perwakilan sulteng melakukan investigasi dan menemukan lahan PT.ANA tumpang tindih dengan lahan transmigrasi dan lahan masyarakat yang bersertifikat.
Selain itu Ombudsman menemukan perubahan izin lokasi (INLOK) yang diterbitkan oleh pejabat bupati Morut pada tanggal 20 Agustus tahun 2014 dengan SK No.188.45/KEP-B.MU/0096/VIII/2014 tentang pembaharuan Inlok.
Sehingga terjadi penciutan lahan dari 19.675 hektar are menjadi 7.244,33 hektar area.
Celakanya lagi saat pembayaran obyek pajak (PBB P3) di kantor KPP Pratama Poso hanya 6.654 hektar sedangkan lahannya 7.244,33 hektar area.
Ombudsman juga menemukan IUP budidaya tanaman PT.ANA ilegal. Sebab IUP Budidaya dapat diterbitkan apabila perusahaan tersebut memiliki HGU. Sedangkan PT.ANA sampai saat ini belum memiliki HGU.
Saat ini kejaksaan tinggi sulawesi tengah sedang melakukan penyelidikan soal dugaan ilegalnya pt.ana termasuk dugaan korupsi yang ditimbulkan sejak 17 tahun mengelola perkebunan sawit yang notabene group astra agro lestari itu.
Kasi Penkum Kejati Sulteng Laode Sofyan, SH yang dikonfirmasi membenarkan tim penyidik asisten pidana khusus (Aspidsus) sedang melakukan penyelidikan dugaan korupsi terhadap PT.ANA. Bahkan sejumlah kepala desa dari Morut telah dimintai keterangan terkait PT.ANA. ***