Pergub Untuk Pemenuhan Keadilan Memperoleh Pendidikan

“Pemprov Sulteng Memastikan Penyandang Disabilitas dapat Mengenyam Pendidikan Layak”

Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Luar Biasa (SLB) diniatkan untuk memenuhi keadilan dan memperluas kesempatan bagi anak usia sekolah mendapatkan pendidikan. Itu tentu termasuk anak-anak penyandang cacat seperti yang diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945 dan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Demikian disampaikan oleh Gubernur Sulteng, Longki Djanggola melalui pesannya di jejaring sosial Whatsapp dari India, Minggu, 9 April 2017.

“Seperti yang sudah dijelaskan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tengah, Irwan Lahace bahwa Pergub Nomor 10 Tahun 2017 itu ditujukkan untuk pemenuhan keadilan dalam memperoleh pendidikan untuk semua anak usia sekolah termasuk penyandang disabilitas. Pemerintah Provinsi Sulteng memastikan para penyandang juga mendapat kesempatan yang sama untuk mengenyam pendidikan yang layak di sekolah-sekolah yang ada atau di sekolah luar biasa,” sebut Longki.

Menurut Kepala Daerah yang juga Ketua DPD Partai Gerindra Sulteng ini, adapun besaran pungutan dan sumbanbgan dalam lampiran Pergub Nomor 10 Tahun 2017 itu adalah standard tertinggi dalam penarikan pungutan dan sumbangan dari orang tua atau wali murid. Jadi, sumbangan di tiap-tiap sekolah akan bervariasi namun mereka harus tetap mengacu pada standard tertinggi yang dibolehkan dan tidak boleh lebih dari itu.

“Dan yang harus diperhatikan pungutan dan sumbangan itu hanya ditujukan kepada orang tua atau wali murid yang berkemampuan secara ekonomi atau berada. Tidak pukul rata. Inilah yang kita sebut sebagai berkeadilan. Sementara bagi yang berasal dari keluarga miskin termasuk pelajar penyandang disabilitas selain terbantu oleh biaya dari bantuan orang tua murid yang berkemampuan ekonomi itu dapat pula dibiayai dari beasiswa bila mereka menunjukkan prestasi,” jelas dia.

Jadi, “bila disebut melanggar Undang-Undang Disabilitas saya pikir itu terlalu berlebihan. Justru pungutan dan sumbangan yang sudah kita atur itu akan memberikan kesempatan yang adil buat para penyandang disabilitas mengenyam pendidikan,” tandas mantan Bupati Parigi Moutong ini.

Gubernur Longki juga menyampaikan Pergub Nomor 10 Tahun 2017 itu juga dikeluarkan berdasarkan kajian Tim Khusus dari Universitas Tadulako yang sudah mengkonsultasikan hal ini ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sejauh ini pungutan dan sumbangan itu dianggap tidak melanggar ketentuan atau peraturan yang berlaku.

“Ini harus diatur dengan jelas agar tidak ada pungutan liar di sekolah-sekolah yang sudah kita dengar. Nanti kalau tidak atur dengan cermat maka akan muncul pungli-pungli yang lebih besar lagi,” hemat Longki.

Gubernur juga menekankan, bahwa untuk Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama tidak dibolehkan memungut sumbangan. (sumber Jafar G Bua)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top