Penyelidikan Dugaan Tipikor Bustrans Kota Palu Belum Ada Perkembangan

Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Ternyata diam-diam Ditreskrimsus Polda Sulteng menyelidiki dugaan tinda pidana korupsi (Tipikor) bustrans kota Palu tahun 2024-2025.

Bagaimana tidak penyewaan bustrans kota Palu itu oleh Pemerintah Kota Palu dari PT.Bagong di Surabaya Jawa Timur jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024, dinilai tidak memberi manfaat. Bahkan diduga hanya merugikan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) kota Palu.

Bayangkan walau tidak memberi profit kepada daerah, namun tetap “dipaksakan” untuk beroperasi setiap hari dengan “subsidi” Rp, 1,8 miliyar perbulan.

Ironisnya lagi ternyata anggaran bustrans kota Palu itu berbau dugaan korupsi. Sehingga diproses di Ditreskrimsus Polda Sulteng sejak tahun lalu (2025).

Walau dalam proses penyelidikan di Ditreskrimsus Polda Sulteng,  namun bustrans kota Palu itu kembali beroperasi per Januari 2026, walau sempat diistirahatkan pada akhir september 2025 lalu.

Awalnya bustrans kota Palu itu digratiskan untuk semua masyarakat (umum) pada september 2024,  namun setelah Pilwakot 2025, bustrans kota Palu itu sudah berbayar diangka Rp, 5000 perorang sekali jalan.

Biaya kontrak operasional untuk 24 unit Bus Trans Palu pada tahun 2024-2025 (menuju 2025) terindikasi menelan anggaran flat sekitar Rp1,8 miliar per bulan, yang bahkan ditambah melalui APBD Perubahan sebesar Rp5,6 miliar.

Pengelolaan bus ini dilakukan melalui skema pembelian jasa oleh Pemkot Palu ke pihak penyedia yakni PT Bagong Dekaka Makmur.

Berikut rincian terkait operasional dan biaya:

Biaya Kontrak Operasional: Disebutkan beban operasional cukup besar, dengan estimasi Rp1,8 miliar per bulan untuk 24 unit bus perbulan.

Anggaran Tahunan: Pemkot Palu menganggarkan dana signifikan, dengan indikasi mencapai Rp, 17 miliar untuk transportasi publik.

Tarif Penumpang (2025): Mulai 1 Januari 2025, diberlakukan tarif Rp5.000 untuk sekali bayar (bisa berpindah koridor/seharian).

Pengelolaan: Seluruh unit bus dikelola oleh PT Bagong Dekaka Makmur, di mana biaya operasional menjadi tanggung jawab perusahaan tersebut yang bersumber dari APBD kota Palu.

Namun ironisnya nominal rupiah dalam surat kesepakatan kerjasama antara pemkot Palu yang ditandatangani oleh Wali Kota Palu Hadianto Rasyid, SE dengan pihak manajemen PT.Bagong Dekaka Makmur Budi Susilo tidak dicantumkan.

Begitupun dengan surat perjanjian kerjasama yang ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan kota Palu Trisno Yunianto, DP dengan manajemen PT.Bagong Dekaka Makmur Budi Susilo tidak dicantumkan nilai nominal rupiahnya dalam kontrak itu.

Kapoldan Sulteng Irjen pol Endi Sutendi melalui Kabid Humas Polda Kombes Djoko Wienartono menjawab konfirmasi media ini Senin (9/2-2026), mengatakan penyelidikan dugaan tipikor bustrans kota Palu masih dalam proses dan belum ada perkembangan signifikan.

“Pemeriksaan masih berjalan, pengumpulan bukti-bukti dan penyidik masih mencari pembanding yang sama terkait sistem sewa ditempat/kota lain,”ungkapnya.

Namun sebelumnya Kabid Humas Polda Sulteng itu pada Rabu (28/1-2026) via chat di aplikasi whatsAppnya mengatakan Ditreskrimsus dugaan tipikor bustrans kota Palu masih tahap penyelidikan dan 12 orang telah dimintai keterangan, termasuk pihak penyedia bustrans kota Palu dari PT.Bagong Dekaka Makmur dan Kadis Perhubungan Trisno Yunianto, DP.

“Untuk tipikor bus trans palu masih tahap lidik, riksa saksi-saksi dan pihak penyedia bus sebanyak 12 orang,”tulis Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol.Djoko Wienartono.

Sementara itu Kadis Perhubungan kota Palu Sutrisno yang sebelumnya dikonfirmasi via aplikasi telepone whatsAppnya belum bersedia memberikan keterangan konfirmasi. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top