Pelantikan Pengurus MKGR Cacat Hukum

 

Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Rencana pelantikan dewan pimpinan Daerah (DPD) Ormas Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong Sulawesi Tengah (MKGR-Sulteng) Minggu malam ini (26/2-2023) di salah satu hotel di Palu dinilai cacat hukum.

Pasalnya masa kepengurusan DPD MKGR Sulteng ini berakhir 2023, namun tidak dilakukan proses organisasi sebagaimana diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/RT).

Dewan masjid

“Mestinya dilakukan musyawarah daerah (Musda) atau Musyawarah luar biasa kalau memang dipandang perlu adanya revitalisasi organisasi, bukan langsung main tunjuk dan lantik pengurus,”kata Erman Lakuana kepada deadline-news.com Minggu (26/2-2023) via chat di whatsAppnya.

Hendri Muhidin

Menurutnya dalam pasal 34 anggaran dasar disebutkan “musyawarah daerah diadakan 5 tahun sekali diselenggarakan oleh DPD MKGR dengan persetujuan DPP dan dihadiri okeh:

Anwar Hafid
  1. para anggota Dewan Pimpinan Daerah.
  2. Anggota Dewan Pertimbangan Dearah dan dewan Pakar Daerah.
  3. Para utusan pimpinan cabang
  4. Para peninjau yang ditentukan dan ditetapkan oleh dewan pimpinan daerah dan seterusnya dapat dilihat dan dibaca dalam AD/AR”.
Syarifuddin Hafid

 

Dalam pasal 38 disebutkan “Dalam keadaan luar biasa dewan pimpinan pusat dapat mengadakan musyawarah besar liar biasa guna memecahkan persoalan yang sangat mendesak dan memerlukan penanganan amat sangat.

Musyarah yang bersifat luar biasa hanya diadakan ditingkat pusat/nasional.

Apabila di daerah terjadi hal-hal yang bersifat luar biasa dan dipandang perlu memgadakan rapat maka dapat diselenggarakan RAPIM dengan menghadirkan Dewan Pimpiman setinglat di atas dan di bawahnya.

Sebelumnya ketua lama MKGR Ansyar Sutiadi melakukan silaturrahmi dengan Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura.

Dalam silaturrahmi itu, Ketua DPD Ormas MKGR Sulteng Ansyar Sutiadi melaporkan, sekaligus mengundang gubernur untuk hadir dalam pelantikan pengurus DPD MKGR Sulteng hasil revitalisasi masa kepengurusan 2021-2026, pada tanggal 1 Maret 2022 di salah satu hotel di Kota Palu.

Katanya, revitalisasi kepengurusan itu sesuai instruksi Ketua Umum DPP MKGR, agar seluruh pengurus DPD MKGR se Indonesia melakukan revitalisasi kepengurusan, mengikuti periode pengurusan MKGR pusat, yakni 2021-2026, sehingga DPD Ormas MKGR Sulteng melakukan revitalisasi kepengurusan (dikutip di Sultengraya.com).

Ketua MKGR Sulteng yang akan dilantik minggu malam nanti (26/2-2023) adalah Erfina Enor,S.Sos yang notabene Istri mantan ketua MKGR Sulteng Ansyar Setiadi. Dan Sekretaria Here Natalia, S.Kom.

“Sebenarnya Ibu Erfina Enor adalah ketua MKGR Parigi Moutong yang ditunjuk jadi ketua MKGR Sulteng tanpa melalui musda,”jelas Wakil ketua DPRD Kota Palu itu dari fraksi partai Golkar. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top