Doel (koranpedoman)-Palu-Sulteng- Majelis hakim Pengadilan negeri Palu yang diketuai oleh I Made Panji Sukadana, SH, MH memvonis 1 tahun penjara dan denda Rp, 50 juta terhadap Muhammad Gazali pelaku tindak pidana korupsi proyek pembangunan laboratorium SMP Negeri 1 Una-una, di Kabupaten Tojo Unauan tahun anggaran 2012.
Majelis Hakim yang terdiri dari I Made Sukadana, SH, Felix dan Nova Laura Sasube, SH menganggap Gazali alias Mamad terbukrti secara sah dan meyakinkan telah mekakuan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan laboratorium SMP negeri 1 Unauna tahun 2012. Dan apabila Vonis denda kerugian negara sebesar Rp, 50 juta tidak dijalankan, maka sebagai hukuman pengganti Mamad dipenjara 2 bulan. Dengan demikian vonis pelaku tindak pidana korupsi itu 14 bulan kurungan.
Atas putusan majelis hakim itu, pengacara terdakwa Mamad, Jhon Budiman Nappat, SH bersama Udin, SH masih pikir-pikir menerima atau banding. Demikian juga dengan jaksa penuntut umum (JPU) Ginanrja, SH. “Setelah mendengarkan putusan majelis hakim, kami masih pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum lain. Apalagi masih dikasih waktu 7 hari setelah putusan dibacakan majelis hakim,”ujar Jhon dan diamini juga oleh JPU Ginanjar dari Kejari Tojo Unauna. ***