Pejabat adalah pegawai pemerintah atau orang yang menduduki jabatan penting (unsur pimpinan) dalam organisasi atau pemerintahan, baik yang dipilih maupun ditunjuk.
Mereka memiliki wewenang resmi, seperti dalam eksekutif, legislatif, atau yudisial, untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan atau organisasi.
Sedangkan penjahat adalah individu yang melakukan tindakan melanggar hukum, norma, atau moral, yang mengakibatkan kerugian, kerusakan, atau kejahatan bagi orang lain, negara dan bangsa atau lingkungan Digilib Unila, Wikipedia.
Dalam fiksi, penjahat (villain) adalah antagonis yang memotivasi konflik melawan tokoh utama (pahlawan).
Lalu bagaimana Pejabat = “Penjahan”? Jawabnya ketika pejabat itu menyalah gunakan wewenangnya. Misalnya korupsi uang negara atau daerah dan atau organisasi.
Belakangan ini ratusan pejabat telah ditangkapi oleh komisi pemberantasan korupsi (KPK) baik di tingkat pusat yakni mantan Menteri, Pejabat BUMN, Gubernur, Bupati/wakil bupati, walikota, wakil walikota, anggota DPR RI, DPRD, oknum Jaksa, Hakim dan pejabat Polri serta TNI.
Artinya bahwa saat pejabat itu tergelincir, terbawa oleh nafsu keserakahan, mencuri uang rakyat untuk memperkaya diri sendiri, keluarga dan kelompoknya, maka disitulah dia menjadi “penjahat”.
Beberapa kasus pejabat yang viral terjaring operasi tertangkap tangan (OTT) KPK baru – baru ini adalah bupati Pekalongan. Dan bupati Pati yakni :
Fadia Arafiq (Bupati Pekalongan): Terjaring OTT KPK pada Maret 2026 terkait dugaan korupsi proyek outsourcing di Pemkab Pekalongan.
Sudewo (Bupati Pati): Terlibat kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan dan suap proyek pengadaan yang ditangani KPK, dengan laporan penangkapan/penyidikan terupdate di Januari 2026.
Sebelumnya Gubernur: Abdul Wahid (Riau). Waktu OTT: Selasa, awal November 2025.
Dugaan Kasus: Pemerasan terkait proyek pembangunan jalan dan jembatan, serta jatah dari bawahan.
Barang Bukti: Uang tunai Rp1,6 miliar.
Konteks: Baru menjabat sekitar 8 bulan sejak dilantik 20 Februari 2025. Dan masih banyak lagi yang lainnya.
Selain kepala daerah juga ada Beberapa menteri dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo (periode 2014-2024) terjerat kasus korupsi, yang sebagian besar ditangani oleh KPK.
Nama-nama yang tersandung korupsi antara lain Juliari Batubara (bansos COVID-19), Johnny G. Plate (BTS 4G), Edhy Prabowo (ekspor benih lobster), dan Syahrul Yasin Limpo (pemerasan/gratifikasi).
Berikut adalah daftar menteri era Jokowi yang tersandung kasus korupsi:
Juliari Batubara (Menteri Sosial): Terlibat korupsi suap bansos Covid-19 dan divonis 12 tahun penjara.
Johnny G. Plate (Menteri Komunikasi dan Informatika): Tersangka korupsi proyek BTS 4G, divonis 15 tahun penjara.
Syahrul Yasin Limpo (Menteri Pertanian): Tersangka kasus pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kementan, divonis 12 tahun penjara.
Edhy Prabowo (Menteri Kelautan dan Perikanan): Tersangka suap izin ekspor benih lobster, divonis 5 tahun penjara.
Imam Nahrawi (Menteri Pemuda dan Olahraga): Terbukti menerima suap dana hibah KONI, divonis 7-10 tahun penjara.
Idrus Marham (Menteri Sosial): Tersandung kasus korupsi proyek PLTU Riau.
Tom Lembong (Menteri Perdagangan 2015-2016): Ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi impor gula.
Yaqut Cholil Qoumas (Menteri Agama): Diduga terlibat kasus korupsi penentuan kuota haji 2024.
Nadiem Makarim (Mendikbudristek): Namanya disebut dalam dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Namun demikian masih banyak juga pejabat yang berintegritas dan benar-benar memagang teguh amanah yang diembannya.
Semoga saja para pejabat di Sulteng dari 13 Kabupaten dan q Kota tidak ada yang tergelincir jadi “penjahat” pada periode 2024-2029 ini. Data Dihimpun dari berbagai sumber di google, salah satunya Sindonews.***















