Mestinya 4 TSK Bank Sulteng Ditahan

 

Tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) sekitar Rp,7 miliyar di bank Sulteng sudah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik kejaksaan tinggi (Kejati).

Karena sudah mengabaikan panggilan penyidik Kejati, maka mestinya ke 4 tersangka masing-masing inisial RAH, AN, BH dan NA ditahan. Sehingga memudahkan penyidikan.

Penyidik punya hak memanggi paksa dan menahan para tersangka, dengan alasan tidak kooperatif dan tidak patuh terhadap hukum.

Kajati Sulteng Agus Salim,SH,MH melalui Kasi Penerangan Hukum (Kasi Pengkum) Bidang Intelijen Mohamad Ronal mengatakan penyidikan terus berjalan, panggilan pertama telah dilayangkan, namun keempat tersangka mangkir.

“Keempat tersangka sudah dipanggil secara patut dan sah untuk diperiksa pada tanggal 12 dan 13 Januari 2023, namun keempatnya tidak menghadiri panggilan, penyidik telah melayangkan panggilan kedua kepada para tersangka,” ujar Ronal, dikutip di rajawalipost.com Senin (16/1-23).

sementara itu Koordinator Kualisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulteng Harsono Bereki,S.Sos mempertanyakan sudah sejauh mana penanganan kasus tersebut?

“Jangan-jangan penyidikannya sudah dihentikan diam-diam? Kalau memang progresnya tetap berjalan, tolong disampaikan kepada masyarakat, sehinggga kepercayaan publik kepada Kejati Sulteng meningkat,”sarannya.

Harsono mengungkapkan jangan sampai Kejati Sulteng tidak bisa menjaga tren positif meningkatnya kepercayaan publik kepada Kejaksaan yang susah payah diperjuangkan oleh Kejaksaan Agung. Kita mau lihat penanganan perkaranya sampai dengan tahap persidangan, kami khawatir kalau terus berputar-putar di penyidikan ujung-ujungnya malah dihentikan.

“Jika tersangka mangkir dari panggilan pertama, sudah sepatutnya tersangka ditahan untuk mempermudah penyidikan. Jika tersangka tidak koperatif dan juga tidak dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan,”tegas aktivis anti korupsi itu.

Diharapkan Kejati lebih tegas terhadap para terduga pencuri uang rakyat itu. Sudah sepatutnya mereka di tangkap dan ditahan.

Sebab selain tersangka dugaan korupsi, mereka juga abai dari panggilan penyidik. Mereka seakan-akan melecehkan hukum. Mereka terkesan tidak patuh terhadap hukum.

Selain dugaan korupsi sebesar Rp, 7 miliyar di kantor pusat bank Sulteng, ada juga di bank cabang Morowali jumlahnya kurang lebih Rp, 7 miliyar. Bukan itu saja tapi ada juga dugaan Rp, 7 miliyar dibagi-bagi ke komisaris dan para direksi.

Ironisnya ada beberapa komisaris dan direksi belum lulus uji kepatutan dan kelayakan oleh otoritas jasa keuangan (OJK).

Sehingga Ombudsman perwakilan Sulteng melakukan penyelidikan atas dugaan bagi-bagi uang ke sejumlah Komisaris dan Direksi.

Semoga Kejati mampu mengungkap dugaan korupsi di bank plat merah itu. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top