Lagi Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Ternak Sapi di Buol

 

Dewan masjid

 

“Uang Muka Cair Rp,1,2 M, Sapi Hanya 19 Ekor Nilainya hanya Rp, 182.400.000”

 

Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Lagi dugaan korupsi proyek pengadaan ternak sapi di dinas pertanian dan ketahanan pangan (DPKP) Buol senilI Rp, 4 miliyar.

 

Dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2022 senilai Rp, 4 miliyar itu, Rp, 1,2 miliyar diantanya sudah dicairkan sebagai uang muka untuk pengadaan 125 ekor sapi.

Anwar Hafid

 

“Tapi diadakan hanya 19 ekor sapi yang nilainya Rp,182.400.000 demikian dikatakan sumber deadline-news.com group detaknews.id Jumat (10/6-2023) dari buol via telepone whatsAppnya.

 

Adalah CV. Miki Jaya Abadi yang direkturnya Agus Rahmad yang menjadi rekanan proyek pengadaan sapi di DPKP Buol itu.

Himbauan iuran sampah

 

“Dengan anggaran Rp 4 miliar tahun 2022, rincian jumlah sapi yang mestinya diadakan sejumlah 404 ekor yakni sapi jantan 37 ekor dan sapi betina 367 ekor,”jelas sumber itu.

Menurut sumber itu, kontrak proyek pengadaan sapi itu 90 hari yakni dari tangga 13 Juni 2022 sampai 10 September 2022.

Kemudian perpanjangan kontrak dari 6 September 2022 sampai dengan 4 Desember 2022.

“Tapi lagi-lagi pihak rekanan tak mampun melaksanakan pekerjaan itu, sehingga diputus kontraknya. Dan sisa anggaran uang muka yang telah diambilnya masih diberi kesempatan untuk mengembalikannya atau menggantinya dari uang jaminannya di asuransi PT.Asuransi Umum Videi. Namun jika tidak dapat mengembalikannya maka akan diproses secara hukum,”ujar sumber lagi.

Pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pengadaan sapi di dinas pertanian dan ketahanan pangan buol Sumiati yang dikonfirmasi via chat di whasAppnya Jumat siang (10/6-2023), sampai berita ini naik tayang belum memberikan jawaban konfirmasi.

Sementara itu Direktur CV.Miki Jaya Abadi Agus Rahmat sampai berita ini naik tayang masih sedang dilakukan upaya konfirmasi. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top