KUASA HUKUM RADAR SULTENG Bantah dan Klarifikasi Terkait Pertemuan Damai

Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Menanggapi pernyataan Prof. Rosmala Nur, Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Tadulako, yang menyampaikan bahwa persoalan antara dirinya dengan wartawan Radar Sulteng, Saudara Andika Nur Hikma telah diselesaikan secara kekeluargaan maupun secara kelembagaan.

“Kami selaku Kuasa Hukum Radar Sulteng Eka Pontoh perlu memberikan klarifikasi agar tidak terjadi kesalah pahaman di tengah masyarakat.
Benar bahwa pernah dilakukan pertemuan antara Prof. Rosmala Nur dengan Saudara Andika yang juga dihadiri oleh kami selaku Kuasa Hukum Radar Sulteng. Pertemuan tersebut berlangsung pada Kamis pagi (17/9-2026), di Restoran Borobudur, setelah sebelumnya Prof. Rosmala Nur mengundang untuk melakukan pertemuan dan komunikasi secara baik-baik,”jelas mantan pejabat di Pemda Kabupaten Parigi Moutong itu.

Menurutnya dalam pertemuan tersebut, dirinya selaku Kuasa Hukum justru menyampaikan saran agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik, antara lain dengan menyampaikan permohonan maaf melalui media, sebagai bentuk klarifikasi kepada publik atas persoalan yang sebelumnya telah menjadi perhatian masyarakat.

Namun, terhadap saran tersebut, Prof. Rosmala Nur justru menyampaikan pertanyaan:

> **“Apa salah saya sehingga saya harus menyampaikan permohonan maaf?”**

“Pertanyaan tersebut menunjukkan bahwa pada saat pertemuan berlangsung, belum terdapat kesediaan dari Prof. Rosmala Nur untuk menyampaikan permohonan maaf sebagaimana yang kami sarankan,”tulis Ekka Pontoh dalam rilisnya.

Ia mengatakan yang perlu ditegaskan, sampai dengan pertemuan berakhir tidak terdapat perubahan terhadap pernyataan atau sikap Prof. Rosmala Nur sebagaimana yang menjadi pokok persoalan.

“Demikian pula, kami selaku Kuasa Hukum Radar Sulteng tidak pernah menyampaikan pernyataan bahwa persoalan tersebut telah selesai atau telah tercapai suatu perdamaian.
Oleh karena itu, apabila kemudian muncul pernyataan bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan maupun secara kelembagaan, pernyataan tersebut perlu diluruskan,”ujar Ekka.

Kata Eka pertemuan memang benar terjadi, tetapi pertemuan tersebut tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai telah adanya penyelesaian, perdamaian, ataupun kesepakatan antara para pihak.

“Kami menghargai itikad untuk melakukan komunikasi dan pertemuan secara langsung.  Namun, secara faktual, tidak terdapat kesepakatan akhir yang menyatakan bahwa persoalan telah selesai, terlebih tidak terdapat pernyataan dari Kuasa Hukum Radar Sulteng yang menyatakan bahwa persoalan tersebut telah berakhir,”tandasnya.

Menurutnya karena persoalan ini telah diketahui oleh publik, kami memandang penting agar setiap pihak menyampaikan informasi berdasarkan fakta yang benar dan utuh, sehingga tidak menimbulkan persepsi seolah-olah telah terjadi perdamaian atau penyelesaian yang pada kenyataannya belum pernah disepakati.

“Kami tetap membuka ruang penyelesaian secara baik dan bermartabat, sepanjang dilakukan berdasarkan itikad baik, keterbukaan, dan kesepakatan yang jelas dari seluruh pihak,”jelas Eka.

Demikian klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk hak jawab dan pelurusan informasi, sekaligus untuk menjaga agar pemberitaan dan informasi yang berkembang di masyarakat tetap sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Palu, 26 September 2026. KUASA HUKUM RADAR SULTENG, Adv. H. Ekka Pontoh, S.H., M.H., C.Md. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top