“Korupsi” Penyertaan Modal PDAM Donggala 4 TSK Ditahan

Maul (deadline-news.com)-Donggala-“Korupsi” dana penyertaan modal di perusahaan daerah air minum (PDAM) Donggala empat (4) tersangka (TSK) langsung ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala. Penahanan keempat tersangka dugaan kasus korupsi air kemasan PDAM Uwe Lino Donggala itu Selasa malam (21/5-2024)

Sebelum keempatnya ditahan, Kejaksaan Negeri Donggala terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap keempat tersangka hingga larut malam, dan akhirnya mereka ditahan.

Kasi Intel Kejari Donggala Ikram, SH kepada wartawan mengatakan perkara dugaan korupsi pada penyertaan modal daerah Kabupaten Donggala PDAM Uwe lino tahun anggaran 2017, Tim Penyidik Kejari Donggala telah menetapkan empat tersangka dan melakukan penahanan. Mereka adalah: I sebagai Pjs. Direktur PDAM,  ML pengawas pekerjaan, P  Kepala Seksi Perencanaan PDAM,  dan DB Direktur CV UM.

“Pada hari Selasa 21 Mei 2024 Pukul 19.00 WITA bertempat di Kejaksaan Negeri Donggala, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Donggala berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Donggala Nomor : Print-02/P.2.14/Fd.2/09 2022 tanggal 20 September 2022 dan berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang cukup telah menetapkan empat tersangka,”jelasnya.

Kata Ikram untuk mempercepat proses penyidikan, serta berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana, maka selanjutnya terhadap keempat tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari. Yakni terhitung sejak 21 Mei 2024 s/d 10 Juni 2024 di Rumah Tahanan Donggala kelas IIB.

“Bahwa terhadap keempat Tersangka, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Donggala akan menjadwalkan pemanggilan sebagai tersangka guna dilakukan pemeriksaan,”ungkapnya.

Kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal ini berawal pada tanggal 03 Maret 2017 uang sebesar Rp1,5 miliar masuk ke rekening milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Uwe Lino sebagai tindak lanjut atas surat permohonan Direktur PDAM nomor : 900/49/PDAM/II/2017 tanggal 06 Februari 2017.

Dana tersebut dimaksudkan untuk membiayai pekerjaan pengadaan perangkat dan pembangunan ruang produksi Water Treatment dan Ultrafiltration System. Selanjutnya, dilakukan proses tahapan lelang/tender atas pekerjaan tersebut.

Kemudian tersangka I (selaku Pjs. Direktur PDAM) menindaklanjuti dengan Surat Perjanjian (Kontrak) atas pekerjaan Pengadaan Perangkat dan Pembangunan Ruang Produksi Water Treatment dan Ultra Filtration System dengan Tersangka MDB (Direktur CV. UM) selaku Penyedia dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp1,4 miliar lebih dengan waktu pelaksanaan selama 90 hari.

Pelaksanaan pekerjaan dimulai sejak tanggal 15 September 2017 dan berakhir pada tanggal 13 Desember 2017.

“Akan tetapi pada faktanya sampai dengan saat ini peralatan mesin dan pembangunan ruang Produksi Water Treatment dan Ultra Filtration System masih belum dapat difungsikan sebagaimana yang direncanakan,”terangnya.

“Untuk sementara kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan ahli ditaksir sebesar Rp1,3 miliar,” tambahnya. dikutip di metrosulawesi.net. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top