“Laksanakan Putusan MA, Kembalikan Miliaran Rupiah Kepada Bank Sulteng “
Zubair (deadline-news.com)-Palu-Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu melaksanakan eksekusi pengembalian dana hasil tindak pidana perbankan senilai Rp2.359.948.000 kepada PT Bank Sulteng
Proses pengembalian dana disaksikan langsung oleh Direktur Utama PT Bank Sulteng Hj. Ramiyatie beserta jajaran pimpinan divisi terkait dan pihak Kejari Palu, Rabu, (7/10-2026) bertempat di Aula Kejari Palu.
Pengembalian dana tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ( MOU) antara Kejari Palu dan PT Bank Sulteng terkait penanganan permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara (DATUN).
Kejari Palu melaksanakan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam perkara tindak pidana perbankan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palu, Dr. Hamka Lapatawe, SH.MH menyebutkan pengembalian dana tersebut merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung pada tingkat kasasi dalam perkara tindak pidana perbankan di PT. Bank Sulteng yang berawal dari pencatatan palsu oleh pelaku.
Dikatakannya dalam perkara tersebut, para terpidana dinyatakan melakukan tindak pidana perbankan yang menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau laporan, tandasnya
Hamka menambahkan, perbuatan tersebut berkaitan dengan proses pemberian kredit kepada CV Mugniy Alamgir dengan plafon Rp2,85 miliar.
Diketahui kasus ini bermula pada pada tanggal 30 Maret 2023 dan melibatkan enam terpidana, yakni Nola Dien Novita selaku Pimpinan PT Bank Sulteng Kantor Cabang Utama Palu, Rizal Afriansyah selaku Pimpinan Seksi Kredit PT BPD Sulawesi Tengah Kantor Cabang Utama Palu, Darsyaf Agus Slamet selaku Pemimpin Divisi Perkreditan Kantor Pusat PT BPD Sulawesi Tengah, Erick Robert Agan selaku Kuasa Direktur PT Insan Cipta Karya, Guntur selaku Kuasa Direktur CV Mugniy Alamgir, serta Hardiansyah selaku Key Person CV Mugniy Alamgir dalam Proyek jalan Pagimana-Batui.
Dalam kasus tersebut, Mahkamah Agung (MA) menolak Permohonan Kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas terpidana terhadap Erick Robert Agan, Guntur, dan Hardiansyah.
Sedangkan terhadap terpidana Darsyaf Agus Slamet, Nola Dien Novita, dan Rizal Afriansyah dijatuhi pidana masing – masing satu tahun penjara dengan syarat tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama masa pengawasan dua tahun.***























