Jejak Richard Mille dan Sanksi Didemosi

Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto melakukan mutasi dan rotasi terhadap 88 perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen), yang mencakup pergantian 19 Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) se Indonesia.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026 tertanggal 2 Oktober 2026, selang sehari setelah Suyidi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara.

Mutasi dan Rotasi termasuk
19 kursi Kapolda diganti, dan seluruh posisi Kapolda di Pulau Jawa.

“Mutasi perdana di masa kepemimpinan Jenderal Suyudi Ario Seto ini merupakan bagian dari pembinaan organisasi dan karier,”kata Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir dalam keterangannya, Sabtu (3/10′2026-kompas.com).

Menurutnya langkah tersebut bertujuan untuk menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas, serta memberikan penyegaran di tubuh Polri.

Namun dalam mutasi para Kapolda itu kata kawanku punya teman salah seorang diantaranya penah dikenakan sanksi demosi terkait kasus “pemerasan” terhadap pengusaha Tony Trisno yang saat itu melaporkan kasus penipuan jam tangan mewah bermerek Richard Mille senilai Rp,77 miliar.

Jejak kasus penipuan,  pemerasan jam tangan Richard Mille dan Sanksi Demosi itu kepada sang perwira polri itu dapat ditemukan di berbagai media online.

“Beliau memang pernah kena sanksi demosi 5 tahun, tapi kemudian banding, sehingga sanksinya berkurang jadi 1 tahun dan setelahnya naik pangkat dari kombes ke Brigjen Pol,”kata temanku punya kawan itu kepada penulis Sabtu lalu (3/10-2026).

Menurut kawanku punya kawan itu pada tahun 2021, saat sang Kapolda sekarang masih berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) dan menjabat sebagai Kasubdit V Dittipidum Bareskrim Polri, beserta beberapa anggotanya terbukti melakukan pemerasan terhadap pelapor perkara penipuan jam tangan mewah Richard Mille, yaitu pengusaha Tony Trisno.

“Atas kasus itu perwira Polri itu di sanksi 5 Tahun Demosi, setelah melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) dengan nomor putusan PUT/13/II/2022 tertanggal 23 Februari 2022, iapun dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 5 tahun,”sebut temanku punya teman.

Ia pun kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut. Hasil banding memotong masa hukuman demosinya secara signifikan dari 5 tahun menjadi hanya 1 tahun.

“Setelah masa sanksi demosi 1 tahun tersebut selesai dijalani, karier sang perwira Polri itupun kembali menanjak.
Pada Juni 2023 Dirinya mendapatkan promosi kenaikan pangkat menjadi Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) dan ditugaskan di Badan Intelijen Negara (BIN),”tutur temanku punya kawan itu.

Kata temanku punya kawan, kenaikan pangkat yang dinilai cepat setelah tersandung kasus etik itu sempat menuai kritik dari berbagai pengamat kepolisian.

“Pada Juni 2024 lagi-lagi kembali mendapatkan promosi kenaikan pangkat menjadi Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) atau jenderal bintang dua,”ungkap kawanku punya teman itu.

Semoga kejadian 5 tahun lalu tidak terjadi lagi di daerah diamana beliau jadi Kapolda. Apalagi di daerah itu banyak pertambangan emas tanpa izin (PETI) maupun yang legal. Olehnya para pengusaha tambang jangan coba-coba melanggar, karena bisa-bisa tersandung hukum atau korban “pemerasan”. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top