Widi (deadline-news.com)-Jakarta-Manajemen PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) memberikan penjelasan terkait dugaan penyegelan konsesi tambang emas anak perusahaanya yakni PT.Citra Palu Mineral (CPM).
Manajemen berupaya memberi penjelasan mengenai kabar tersebut, dan memberikan informasi yang lebih lengkap terkait anak usaha BRMS, PT CPM berdasarkan beberapa fakta di lapangan.
Pertama, pemerintah yang diwakili oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyegel satu titik area yang telah ditemukan adanya pembukaan lahan tanpa izin di kawasan hutan oleh para penambang liar.
“Area yang disegel tersebut merupakan bagian dari kontrak karya yang dikelola oleh PT CPM di Poboya Palu, Sulawesi Tengah yang sampai saat ini masih belum ditambang dan dioperasikan oleh CPM,” kata manajemen BRMS, Senin (16/2-2026).
Kedua, tambang emas River Reef di Poboya, Palu yang saat ini sedang dioperasikan oleh CPM melalui metode penambangan terbuka (open pit mining) sampai saat ini tetap berjalan normal seperti biasa.
Ketiga, salah satu fasilitas pemrosesan emas CPM saat ini sedang ditingkatkan kapasitas produksinya dari 500 menjadi 2000 ton bijih per hari.
Menurut manajemen BRMS itu, peningkatan kapasitas pabrik tersebut diharapkan dapat diselesaikan pada Oktober 2026. Hal ini akan berdampak terhadap kenaikan produksi emas BRMS di tahun 2026.
Sementara itu, CPM juga menargetkan untuk dapat mulai mengoperasikan tambang emas bawah tanahnya di semester kedua tahun 2027.
Mengingat tambang emas bawah tanah tersebut memiliki kandungan emas di kisaran 3,5-4,9 g/t, maka diharapkan produksi emas BRMS akan meningkat lagi di akhir tahun 2027 atau awal 2028. Dikutip di investor.id. ***















