Sepertinya pemerintah tak patah arang mengatasi ancaman “krisis” pangan ditengah-tengah masyarakat. Apalagi harga pangan “tak menentu” ditingkat pedagang eceran di pasar-pasar tradisional di seluruh Indonesia.
Bayangkan Negara (pemerintahan) Presiden Prabowo Subiantao dan wapres Gibran Raka Bumingraka kendati melibatkan semua lembaga negara untuk mengatasi “krisis” pangan masional.
Bisanya soal pangan hanya dipusatkan pada tiga lembaga negara dalam hal kementerian Pertanian, Bulog dan Kementerian Perdagangan.
Namun saat ini hampir semua kementerian dan lembaga negara dilibatkan “mengeroyok” ketersediaan pangan.
Mulai dari TNI, Polri, Kejaksaan, Kemendagri dan kementerian lembaga negara lainnya dilibatkan dalam mengatasi ancaman “krisis” pangan. Makanya tidak heran jika di tubuh TNI, Polri dan Kejaksaan dibentuk satuan tugas (satgas) Pangan.
Sehingga terkesan sudah keluar dari tugas pokok dan fungsinya. Akibatnya penegakkan hukum cenderung “melemah”.
Bayangkan TNI, Polri dan Kejaksaan diberi tugas tambahan diluar tupoksinya yakni menjual pangan murah. Padahal itu adalah tupoksi Kementan, Bulog dan Kementerian perdagangan.
Patut diduga Kementerian Pertanian, Perdagangan dan Bulog kewalahan mengatasi pangan dan menetralisir harga pangan nasional di pasaran. Sehingga harus melibatkan TNI, Polri dan Kejaksaanpun dalam mengatasi ancaman “krisis” pangan ditengah masyarakat.
Sebab jika krisis pangan terjadi bisa saja menimbulkan gejolak ekonomi dan politik nasional. Sehingga menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan Prabowo – Gibran.
Padahal kata muncinya adalah berikan harga pupuk murah kepetani, beli hasil produk petani dengan layak sesuai kondisi dan karakter Bangsa ini.
“Janga Bandingkan harga pangan di luar negeri dengan harga pangan dalam negeri. Karena Negara kita Imdonesia masih tergolong negara berpendapatan “rendah”.
Sekalipun bank dunia sudah menaikkan status Indonesia tergolong negara berpendapatan menengah keatas. Dikutip di google.con berikut uraiannya :
Berdasarkan standar Bank Dunia (World Bank) per Juli 2025, tolak ukur suatu negara dikategorikan berpendapatan rendah (low-income economy) adalah jika memiliki Pendapatan Nasional Bruto (GNI) per kapita sebesar US$1.135 atau kurang per tahun.
Penting untuk dicatat bahwa per data terbaru, Indonesia bukan negara berpendapatan rendah, melainkan telah naik kelas menjadi Negara Berpendapatan Menengah Atas (Upper-Middle Income).
Berikut adalah rincian tolak ukur klasifikasi negara menurut Bank Dunia (2024-2025):
Negara Berpendapatan Rendah: GNI per kapita US$1.135 per tahun.
Negara Berpendapatan Menengah Bawah: GNI per kapita US$1.136 – US$4.495.
Negara Berpendapatan Menengah Atas: GNI per kapita US$4.496 – US$13.935.
Negara Berpendapatan Tinggi: GNI per kapita > US$13.935.
Kondisi Indonesia Saat Ini:
GNI per Kapita: Pendapatan per kapita Indonesia tercatat sekitar US$4.580 pada tahun 2022 dan terus meningkat.
PDB per Kapita 2025: Berdasarkan data BPS Februari 2026, PDB per kapita Indonesia pada 2025 mencapai Rp83,7 juta atau sekitar US$5.083,4, yang menempatkan Indonesia di kategori berpendapatan menengah atas.
Tingkat Kemiskinan: Meskipun masuk menengah atas, Indonesia masih berjuang melawan kemiskinan dengan garis kemiskinan Rp595.242 per kapita per bulan (per September 2024).
Faktor yang menyebabkan rendahnya pendapatan per kapita (jika dibandingkan dengan negara maju) umumnya adalah lemahnya SDM, rendahnya tingkat pendidikan/keterampilan, dan jumlah penduduk yang besar dengan lapangan kerja terbatas.
Semoga saja kedepan ancaman krisis pangan segera dapat diatasi. Dan pemerintah baik pusat hingga ke daerah tidak mengejar proyek ambisius seperti IKN dan kereta API cepat dijaman pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wapres KH.Ma‘ruf Amin yang menguras anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) triliunan rupiah.***
















