Antasena (deadline-news.com)-Palu-Setalah Upaya kasasi ditolak Mahkama Agung (MA) malah hukuman Dharma Gunawan Muchtar jadi 4 tahun yang sebelumnya hanya 2 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Negeri Palu.
Dharma Gunawan adalah mantan Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan (DPRP) Kota Palu.
Dharma Gunawan Muchtar terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembebasan lahan jalan Anoa II (saat ini Jalan Lalove, red), di Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, untuk keperluan pembangunan jembatan Lalove.

Juru bicara/hakim pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Zaufi Amri,SH,MH, mengatakan, dalam amar putusan 5702 K/Pid.Sus/2022 , menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa Ir. Dharma Gunawan Mochtar, memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2022/PT PAL tanggal 6 Juni 2022 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal tanggal 23 Maret 2022 tersebut mengenai pidana dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp100 juta, subsider 2 bulan kurungan.

Sebagai ketua Majelis Hakim Kasasi sebut dia, Prof Surya Jaya, hakim anggota Dr. Prim Haryadi dan Dr. Tama Ulinta Br. Tarigan, Panitera Pengganti Kasasi H. Bayu Ruhul Azam, diputus Rabu (21/12-2022).

“Pemberitahuan putusan kasasi telah disampaikan kepada para pihak, terpidana Dharma Gunawan Mochtar Selasa (7/2/2023), terhadap JPU Kamis (9/3-2023),” katanya mengakhiri.

Dalam putusan Pengadilan Tinggi Sulteng nomor 10/Pid. Sus-TPK /2022/PT PAL, memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palu nomor 42/ Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal tanggal 23 Maret 2021.

Dia menyatakan, Dharma Gunawan Mochtar terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tipikor dalam dakwaan subsider. Oleh karena itu, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun, serta denda Rp 50 juta rupiah, subsider 1 bulan kurungan.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri kelas 1A Palu, diketuai Zaufi Amri didampingi hakim anggota Panji Prasetyo dan Bonifasius menjatuhkan pidana penjara kepada mantan kepala DPRP Kota Palu Dharma Gunawan dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta.
Selain Dharma Gunawan, dalam kasus tersebut juga menjerat terdakwa lainnya yakni, Ni Nyoma Rai Rahayu pemilik lahan, dan Fadel Saman sebagai Kabid Pertanahan DPRP Kota Palu.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, Kejari Palu, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun. (Dikutip di Media.alkhairat.ld).***