Kepada Yth,
Pemimpin Redaksi / Penanggung Jawab Media Deadline-News
Andi Attas Abdullah, S.l.Kom
di Tempat
Perihal: Hak Jawab dan Klarifikasi Pemberitaan atas Nama Budiman Damanik Alias Ucok
Dengan hormat,
Sehubungan dengan pemberitaan yang dimuat oleh media Deadline-News.com yang menyeret nama Budiman Damanik alias Ucok (BD), melalui surat ini kami menyampaikan hak jawab dan klarifikasi resmi sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.
Kami menyatakan dengan tegas bahwa seluruh isi pemberitaan tersebut adalah tidak benar, tidak berdasar, serta memuat tuduhan keliru yang mencemarkan nama baik, harkat, dan martabat Budiman Damanik.
Berikut adalah poin-poin klarifikasi resmi yang perlu disampaikan kepada publik melalui redaksi Deadline-News.com:
1.Tidak Mengenal Sudianto Alias Aseng:
Budiman Damanik menyatakan secara tegas bahwa dirinya tidak pernah mengenal, tidak memiliki hubungan baik secara pribadi maupun profesional, serta tidak memiliki keterkaitan bisnis apa pun dengan pihak yang disebut sebagai Sudianto alias Aseng, baik di Kalimantan Barat maupun di wilayah lainnya.
Segala tuduhan yang mengaitkan aliran
dana, afiliasi perusahaan, atau dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan yang bersangkutan adalah fitnah keji yang tidak memiliki dasar hukum.
2.Pelaporan Terkait PT Cocoman Tidak Ada Kaitannya dengan Budiman Damanik:
Narasi yang menyebutkan bahwa Budiman Damanik berada di balik pelaporan atau tindakan hukum terhadap PT Cocoman adalah keliru dan mengada-ada.
Segala bentuk pelaporan yang terjadi di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah sama sekali tidak ada kaitannya dengan Budiman Damanik.
3. Klarifikasi Terkait Internal Perusahaan:
Berbagai narasi mengenai permasalahan internal manajemen PT Cocoman yang
disematkan dalam pemberitaan tersebut disampaikan secara sepihak, menyudutkan, dan tidak proporsional.
Budiman Damanik menghormati proses hukum yang berjalan dan
berhak mengambil langkah-langkah hukum lanjutan terhadap penyebaran informasi palsu yang merugikan.
Demikian surat hak jawab dan klarifikasi ini kami sampaikan agar dimuat dan dipublikasikan oleh Redaksi Deadline-News sebagai bentuk perimbangan pemberitaan dan pemenuhan hak jawab sesuai dengan kode etik jurnalistik.
Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami.

Redaksi mengucapkan terima kasih atas hak jawab/hak koreksi anda dan mohon maaf, sebagaimana diatur dalam undang-undang pers No.40 tahun 1999 pasal Pasal 5. Hormat kami Andi Attas Abdullah penanggungjawab. ***





















