Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Anwar Hafid (AH) menjawab media ini via chat di aplikasi whatsAppnya Minggu (14/9-2025) mengatakan telah memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulteng untuk menghentikan sementara aktivitas Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara milik PT Nadesico Nickel Industry (NNI).
Penghentian itu terkait dengan dugaan pencemaran lingkungan yang beroperasi di Kawasan Industri Stardust Estate Investment (SEI) Kabupaten Morowali Utara Sulteng.
Diduga perusahaan tambang nikel itu membuang limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ke aliran Sungai Lampi.
Sementara itu sekretaris Komisi III Muhammad Safri menyebut tindakan PT.NNI membuang limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ke aliran Sungai Lampi merupakan pelanggaran hukum serius dan termasuk kategori tindak pidana lingkungan.
“Jika benar PLTU milik NNI buang limbah B3 ke Sungai Lampi, itu jelas-jelas melanggar UU No.32 Tahun 2009 tentang PPLH. Ini tindak pidana lingkungan, bukan pelanggaran biasa,” ujar Safri, Minggu (14/9-2025).
Safri pun mendesak Gubernur Sulteng mengambil tindakan tegas dengan menghentikan seluruh aktivitas operasional perusahaan.
Dirinya juga meminta OPD teknis untuk turun ke lapangan melakukan investigasi terhadap kondisi sungai dan aktivitas perusahaan.
“Perusahaan yang membuang limbah B3 ke sungai harus dihentikan sementara atau dicabut izinnya. Gubernur harus bertindak tegas, jangan menunggu kerusakan yang lebih parah,” desaknya.
Legislator PKB ini menegaskan dugaan pembuangan limbah cair oleh PLTU batu bara milik PT NNI sebagai kejahatan lingkungan yang tidak bisa ditoleransi dan harus diusut tuntas.
“Perusahaan yang dengan sengaja mencemari sungai dengan limbah B3 telah menunjukkan sikap tidak bertanggung jawab dan tidak beretika,” tegasnya.
Safri menekankan bahwa sungai bukan tempat sampah industri. Tindakan membuang limbah secara sembarangan, terutama industri besar seperti PLTU, adalah bentuk kelalaian yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat dan merusak ekosistem.
“Mereka harus bertanggung jawab. Ini bukan soal bisnis, ini soal nyawa. Membuang limbah cair secara sembarangan adalah ancaman terhadap masyarakat dan lingkungan,” pungkasnya.
Sementara itu Kepala dinas lingkungan hidul (DLH) Sulteng Yopie Patiro yang dikonfirmasi membenarkan telah mendapat perintah dari Gubernur Sulteng Anwar Hafid untuk menerbitkan surat perintah penghentian sementara aktivitas PLTU PT.NNI di kawasan PT.SEI.
“Iya ada perintah dari pak Gub, besok suratnya, kami lagi buat. Terkait no surat, baru kami bsa minta besok di TU.Pimp Gub. Krn setiap surat yg di ttd Gub. Mesti no surat dari Tu.Pimp/ dicatat,”tulis Kadis DLH Yapie menjawab media ini Minggu (14/9-2025) via chat di whatsAppnya. ***














