Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan Rumah Jabatan Pimpinan DPRD dan kantor DPRD yang baru di Kabupaten Morowali Utara (Morut) Provinsi Sulawesi Tengah, berkas perkaranya telah dikirimkembali ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng.
“Untuk perkara pengadaan tanah, perencanaan dan pembangunan gedung DPRD Morut, berkasnya sudah dikirim kembali ke kejaksaan dan menunggu hsil penelitian berkas dari kejaksaan Tinggi,”tulis kabid Humas Polda Sulteng AKBP Didik Supranoto menjawab deadline-news.com via chat di whatsappnya Senin (7/10-2019).
Menurutnya berkas kasus tersebut belum P21, namun masih melengkapi P19nya yang berkasnya sudah dikirim kembali ke Kejaksaan.
Kata AKBP Didik ada tiga item proyek yang diduga merugikan Negara yakni pertama pengadaan tanah Rujab pimpinan DPRD Morut tahun 2015 dengan anggaran sebesar Rp,588 juta.
Kedua Perencanaan Gedung DPRD Morut Rp,298 juta lebih. Dan ketiga pembangunan Gedung DPRD tahap I sebesar Rp 14 miliar lebih, dengan dugaan sementara total kerugian negara sebesar kurang lebih Rp,8,4 miliar.
Terkait dugaan korupsi ke tiga item proyek tersebut, mantan ketua DPRD Morut Ir.H.Syarifuddin Madjid, MSc telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan pada Jum’at 8 Maret 2019 silam.
Kemudian sebelumnya Bupati Morut Ir.Aptripel Tumimomor juga sudah pernah diperiksa. Demikian juga dengan wakil Bupati Morut Mohammad Asrar Abdul Samad juga telah diperiksa Kamis (15/2-2018), dan sejumlah saksi lainnya tekah dimintai keterangannya. ***
