Mahdi Rumi (deadline-news.com)-Tolitoli-Penyidik tindak pidana korupsi polres tolitoli telah mengamankan bendahara desa Mulyasari kecamatan Lampasio tolitoli pada Selasa (14/2- 2023).
Bendahara desa mulyasari inisial ES ini sebelum dilakukan penahanan, terlebih dahulu diperiksa kembali secara intensif oleh penyidik tipidkor polres tolitoli.
ES sang bendahara desa diduga telah menyalah gunakan kewenangan mengelola uang desa yang terdiri dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2021.
Sehingga diduga telah menimbulkan kerugian keuangab negara berdasarkan perhitungan auditor BPKP Sulteng sebesar Rp.306.664.141.00,- tahun 2021.
Kapolres tolitoli melalui kasat reskrim Iptu Ismail, SH yang akrab disapa Bhoby kepada Media ini membenarkan pihaknya telah menagkap dan menahan bendahara desa mulyasari inisial ES.
“Benar pak kita telah menahan bendahara desa Mulyasari kecamatan Lampasio berdasarkan penyidikan yang kita lakukan, ES ini diduga telah menyalah gunakan kewenangan yang diberikan kepadanya untuk mengelola keuangan alokasi dana desa dan dana desa tahun 2021. Sehingga menimbulkan kerugian uang negara sebesar Rp.306.663.141.00,- dan atas perbuatannya ini tersangka ES kita lakukan penahanan di tahanan polres tolitoli,”ujar mantan Kasat Reskrim Donggala itu.
Kasat reskrim polres tolitoli Iptu Ismail, SH yang lebih akrab disapa Bhoby ini merupakan putra daerah tolitoli, mengaku berkomitmen dalam penuntasan pelanggaran hukum di wilayah polres tolitoli.
“Kami berkomitmen tuntaskan pelanggaran hukum yang terjadi di daerah ini,”tegasnya. ***