Diduga Keluarkan Izin Bay Pas, Kantor BPMPTSP Sulteng Digeledah

 

Antasena (deadline-news.com)-Palu-Penyidik kejaksaan tinggi (Kejat) Sulawesi Tengah geledah Kantor Badan Penenaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Pemprov Sulteng Kamis (18/8-2022).

Penggeledahan itu disalah satu ruangan yang mengurus izin – izin pertambangan itu, diduga karena mengeluarkan izin secara bay pas (manual), sehingga digeledah. Padahal sudah ada aplikasi soal izin di BPMPTSP itu.

Penggeledahan itu dilakukan terkait perkara tindak pidana korupsi PT. Aneka Nusantara Internasional (PT. ANI) yang berada di wilayah Luwuk Banggai.

Sebelumnya 10 alat berat dan 100san dum truk PT.ANI telah disita penyidik Kejati Sulteng.

Diduga pihak PT.ANI mengurus izin secara bay pas (manual) ini, saat kantor BPMPTSP itu dipimpin Dr. Ir. Sandra Tobondo, MT.

Kepala Seksi penerangan hukum (Kasi Pengkum) Kejati Sulteng, Reza Hidayat,SH menjawab ikonfirmasi deadline-news.com Sabtu pagi (20/8-2022) membenarkan penggeledahan di kantor BPMPTSP Sulteng itu.

“Benar pada hari kamis tanggal 18 Agustus 2022, telah dilakukan penggeledahan oleh tim penyidik kejati Sulteng di kantor Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Sulawesi Tengah,” tulis Reza via chat di Whatsappnya.

Menurutnya penggeledahan itu dilakukan terkait Tipikor PT.ANI, yang diduga merugikan keuangan atau perekonomian negara pada usaha tambang ilegal PT. Aneka Nusantara Internasional (PT. ANI), yang penyidilannya sedang ditangani Kejati Sulteng berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/P.2/Fd.1/06/2022  tanggal 14 Juni 2022. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top