
Adalah Kepala Dinas Perhubungan Sulteng Sisiliandy Ponulele yang menjadi perbincangan di group-group media pers.
Pasalnya beberapa hari lalu dua wartawan media online dan koran digital tribun Palu dan Metrosulawesi hendak menemui sang kadishub untuk wawancara programnya sesuai arahan Gubernur Sulteng Anwar Hafid.
Namun bukannya penjelasan program yang didapatkan, tapi hanya kekecewaan rekan media itu. Sebab sang kadis Sisiliandy diduga sejak dahulu katanya tidak mau “menerima” wawancara media pers.
“Perintah bapak tidak menerima media, diarahkan ke sekretaria, bidang atau seksi saja,”kata Dewi Staf sang Kadishub Sisiliandy itu.
Entah kenapa? Bayangkan hanya stafnya yang diperintahkan menemui wartawan sedangkan stafnya itu tidak tahu menahu materi yang akan menjadi bahan wawancara ke sang Kadishub Sisiliandi Ponulele itu.
Ironisnya lagi, tak seorang pejabatpun di Dishub Sulteng yang diarahkan untuk menjawab wawancara dua kawan wartawan itu.
“Heran juga ini pak Kadishub Sulteng, lebih mudah Gubernur Anwar Hafid ditemui daripada dia. Ini mestinya ditempatkan di Perpustakaan saja jangan ditempatkan pada dinas yang akan bersentuhan publik dan media pers,”ujar salah seorang wartawan di Palu.
Dua wartawan dari media yang berbeda itu minta Gubernur Sulteng untuk mengevaluasi Kadis Hub Sisiliandy, karena terkesan menghalang-halangi pers mencari dan memperoleh informasi di Dinas yang dipimpinnya.
“Ini pelanggaran undang-undang keterbukaan informasi publik dan undang-undang pers nomor 40 tahun 1999.
Barang siapa yang menghalang-halangi jurnalis/wartawan dalam mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dapat dipidana berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Berikut rincian sanksi dalam pasal tersebut:
Pasal 18 ayat (1) UU Pers: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.
Konteks Tambahan:
Pasal 4 ayat (3) UU Pers menjamin bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Tindakan menghalang-halangi ini sering dikaitkan dengan upaya penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran yang merampas hak masyarakat untuk mengetahui.
Perlindungan ini berlaku bagi wartawan yang melakukan kegiatan jurnalistik secara sah, terikat kode etik, dan terafiliasi dengan perusahaan pers berbadan hukum.***

















