Ternyata di Desa Balukang Kecamatan Sojo kabupaten Donggala bagian utara terdapat pertambangan emas tanpa izin (PETI).
PETI di Balukang itu beroperasi sejak Maret 2022. Banyak tromol disana dan menggunakan sianida untuk pemisahan emas dengan tanah.
PETI itu dikelola atas nama rakyat, tapi sebetulnya orang-orang dari luar yang banyak mengelola dan memiliki tromol.
Mereka menggunakan sianida untuk melakukan pemurnia emas di PETI Balukang Sojol itu.
Sejak awal agustus terdapat excavator di PETI Balhlang itu. Bahkan biasa terlihat ada oknum aparat kepolisian naik ke atas PETI Balukang itu.
Sekitar 10an kilometer lokasi PETI itu dari Balukang ibu kota kecamatan Sojol. Dan hanya 3 kilometer dapat dilalui kendaraan roda empat, sedangkan kurang lebih 7 kilometer dapat dilalui dengan sepeda motor dan jalan kaki untuk sampai di areal PETI Balukang Sojol itu.
Demikin informasi yang dihimpun detaknews.id di Balukang Sojol Donggala Utara sejak Senin (22/8-2022).
Adalah Nurrahmat S.pd kepala kecamatan Sojol dan Moh. Nawir S,Ag Kades Balukang. Demikian informasi yang dihimpun deadline-news.com di Balukang Jum’at pekan lalu.
Kapolres Donggala melalui Kasat Reskrim IPTU Ismail menjawab deadline-news.com mengatakan pihak Polsek Sojol sedang melamukan pengecekan.
“Dan kita lagi koordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) Donggala untuk melakukan penertiban,”tegas mantan Kapolsek Rio Pakava itu.
Menurutnya tim Reskrim Polres Donggala bekerja sama dengan Polsek Sojol sedang turun ke lokasi untuk melakukan penertiban. ***