“Surat Asisten I Menabrak UU No.8 tahun 2019”
Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Biaya domistek calon jemaah haji (CJH) mestinya tanggungan pemerintah daerah baik kabupaten/kota maupun provinsi.
Namun kali ini tambahan biaya domestik CJH Sulteng yang sebelumnya Rp, 8.463.970.000 naik menjadi Rp, 10.143.125.000 atau Rp, 790.200 per cjh.
Tambahan biaya domestik itu dipungut dari cjh melalui surat yang ditandatangani asisten I Dr.Fahruddin Yambas,S.Sos,M.Si setelah ada permintaan usulan dari Biro Kesra Awaluddin yang juga ikut mendampingi CJH Sulteng ke tanah suci.
Demikian dikatakan sumber deadline-news.com Jumat (10/6-2023) di Palu.
Menurutnya dalam Undang – undang No.8 tahun2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji jelas menyebutkan bahwa transportasi jemaah haji dari daerah asal ke Embarkasi menjadi tanggungjawab pemerintah daerah.
“Seharusnya biaya domestik menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, baik provinsi maupun kab/kota,”jelas sumber itu.
Sumber itu menegaskan surat Asisten 1 Sekdaprov Sulteng Fahruddin menabrak UU No.8 thn 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji itu.
“Mestinya wakil gubernur Ma’mun Amir selaku pelaksan harian Gubernur membatalkan surat permintaan tambahan biaya domestik cjh sulteng itu karena dibebankan ke jamaah haji. Sebab tambahan biaya domestik itu tanggungjawab daerah asal cjh,”sebut sumber itu.
Asisten I Pemprov Sulteng Dr.Fahruddin Yambas,S.Sos,M.Si yang dikonfirmasi via chat di whatsAppnya jumat malam (10/6-2023) sampai berita ini naik tayang belum memberikan jawaban konfirmasi. ***