Ada Dugaan Korupsi di Polda Sulteng

Andi Attas Abdullah (deadline-news.com)-Palu-Ada dugaan korupsi di Polda Sulawesi Tengah. Adalah bendahara di bagian Teknologi Informatikan (TI) Polda Sulteng I Putu Didi Atrono yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi di Polda Sulteng itu. Diperkirakan sekitar Rp 1 miliar lebih dugaan korupsi di Polda Sulteng itu.

I Putu Didi yang berpangkat Bripka itu telah ditahan di Mapolda Sulteng sejak 21 Desember 2016 tahun lalu. Setelah dilakukan penyelidikan I Putu Didi diduga keras telah melakukan tindak pidana korupsi. Penyidik telah menyampaikan surat Perintah tanda dimulainya penyididikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Sulteng pekan lalu.

I Putu Didi diduga menyalah gunakan wewenangnya sebagai bendahara di satuan kerja (satker) TI Polda Sulteng. Sejumlah proyek pengadaan barang di bagian TI diduga dananya dikutit I Putu Didid. Penydidikan internal Polda Sulteng, awal I Putu Didi hanya diduga melakukan tindak pidana penggelapan. Namun belakangan setelah penyelidikan mengembangkan kasus tersebut, ternyata masuk dalam ranah dugaan tindak pidana korupsi yakni undang-undang No.20 tahun 2001 pasal 3, menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.

Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Hari Suprapto yang dikonfirmasi di ruang kerjanya pekan lalu membenarkan adanya oknum anggota Polda Sulteng yang tengah dilidik terkait dugaan rupsi dana peningkatan sarana dan prasarana teknologi Informatika (TI).

“Iya Mas, penyidik tipikor tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi di bagian TI Polda Sulteng. Dan tersangkanya sudah ditahan sejak 21 Desember 2016. Tsk an IPD, 32 th, berpangkat bripka. Ditahan sejak 21 des. Tsk dikenakan Ps 3-8-8 UU 20 th 2001 tentang tin pidana korupsi”,jelas mantan Kapolres Buol itu.

Menurut Satgas Tinombala itu belum bisa diketahui berapa persisnya kerugian negara yang diduga dikorupsi IPD. Sebab saat ini masih dilakukan perhitungan kerugian negara atas. Dan yang pasti Polda akan menindak tegas semua pelaku tindak pidana korupsi termasuk yang ada diinternal Polda sendiri.

Sementara itu Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulteng Joko Sutanto, SH, MH yang dikonfirmasi di ruang kerjanya pekan lalu membenarkan pihaknya telah menerima SPDP dari penyidik Tipikor Polda Sulteng terkait dugaan korupsi yang melibatkan oknum anggota Polda Sulteng berinisial IPD. Namun SPDP itu masih dikembalikan lagi ke penyidik untuk dilengkapi.

“Benar kami telah menerima SPDP dari Polda Sulteng terkait dugaan korupsi di bagian TI Polda Sulteng, namun masih dikembalikan untuk dilengkapi lagi,”ujar pria berkumis tebal itu.

Tersangka Dugaan korupsi dibagian TI Polda Sulteng I Putu Didi yang hendak di konfirmasi di ruang tahan Polda Sulteng, tidak diberikan izin oleh Kabid Humas Polda Sulteng Hari Suprapto. Bahkan sempat adu argumen, agar obyek berita itu dapat dikonfirmasi sekalipun tersangka dan didalam tahanan.

“Maaf mas tidak ada aturan seorang tersangka diperbolehkan dikonfirmasi oleh wartawan. Karena kalau tersangka diperbolehkan memberikan konfirmasi ke wartawan maka tersangka teroris sudah pasti juga memberikan hak konfirmasinya. Tapi kan selama ini tidak pernah diperbolehkan seorang tersangka yang sudah ditahan dapat dizinkan dikonfirmasi wartawan,”aku Hari. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top