Siapa Yang Akan Tertambat di Dermaga Tentena?

Andi Attas Abdullah
Andi Attas Abdullah

Proses hukum tukar guling Dermaga Tentena di Poso telah dimulai tahun lalu. Namun belum seorangpun yang masuk bui. Proses tukar guling lahan itu tanpa melalui persetujuan DPRD Kabupaten Poso. Padahal setiap asset daerah yang hendak di dem atau dipindah tangankan harus sepengetahuan DPRD setempat. Denan emikian proses tukar guling lahan Dermaga Tentena itu melanggar pasal 75 Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang tekhnis pengelolaan barang milik daerah. Dermaga itu untuk Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) seluas kurang lebih 1.617 meter persegi itu, dihibahkan Pemprov Sulteng kepada Pemkab Poso tanggal 31 Mei 2010.

Namun setelahun sebelum Pemprov Sulteng menghibahkannya ke Pemkab Poso, ternyata Bupati Poso Drs.Piet Ingkirian telah melakukan proses tukar guling kepada Yapet Santigi dengan janji paket proyek pembangunan Dermaga itu diberikan ke Yapet.Pada tanggal 01 Juni 2009, Bupati Poso telah menandatangani dokumen tukar guling Demaga Tentena itu. Namun belakangan, karena sudah bermaaslah dan masuk ke ranah hukum, pihak Bupati Poso Piet Ingkiriwang menuding mantan Sekda Poso Drs.Amdjat Lawasa, MM dibalik proses tukar guling itu. Bahkan tanda tangan sekdaprov Sulteng itu dipalsukan.

Tapi jika ditarik benang merahnya, Bupati Posolah Piet Ingkiriwang yang paling bertanggungjawab. Sebab bekas dermaga Tentena yang lama itu berada dalam penguasaan Bupati Poso Piet Ingkiriwang. Dia yang menguasai bekas lahan Dermaga Tentena itu. Bahkan telah membalik namakannya sebagai hak milik pribadinya. Sedangkan Amdjad Lawasa, sedikitpun tidak punya kepentingan pribadi di Dermaga itu. Jangankan keuntungan kepentingan pribadipun tidak ada. “Lalau bagaimana kemudian saya dikait-kaitkan. Padahal saya tidak tahu menahu soal tukar guling dermaga itu,”aku Amdjad.

Sebelumnya mantan ketua DPRD Poso Sawerigading P Lima mendeak Polda ulteng untuk memeriksa dan menankap Bupati Poso Piet Ingkiriwang, karena melakukan tukar guling dermaga itu yang ditandai dengan SK Bupati Poso No 188,145/1478/2010 tanggal 6 Juli 2010, tentang penetapan tukar guling lahan.

Bupati Poso, Piet Ingkiriwang , harus dijadikan tersangka. Sebab dirinyalah yang paling bertanggungjawab. Apalagi Dermaga itu telah dikuasainya secara pribadi. Paling tidak dia dijadikan salah seorang tersangka utama dalam kasus tukar guling dermaga tentena itu. Berita acara hibah asset yang di serahkan pemerintah daerah (pemda) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) kepada pemda kabupaten Poso, nomor 030/39/ro.perlum dan asset .gst /2010, yang di tandatangani langsung oleh gubernur Sulteng HB. Paliudju, waktu itu,dan di terima Bupati Poso, Piet Ingkiriwang atas nama pemerintah kabupaten (Pemkab) Poso selaku pihak kedua dan ditandatanganinya. Dan ternyata Dermaga itu, dipindahkan lokasinya dari tempat semula. Dan lokasi dermaga lama saat ini diduga dikuasai oleh Bupati Piet Ingkiriwang.

Dengan demikian semakin terang benderang siapa yang berperan didalam tukar guling Dermaga Tentena di Danau Poso itu. Artinya jika melihat dari surat tertanggal 01 Juni 2009 yang isinya terkait tukar guling. Surat itu berkop pemda Kabupaten Poso, dan dibubuhi tanda tangan dan cap oleh Bupati Poso Piet Ingkiriwang.

Diharapkan Penyidik Polda Sulteng benar-benar serius memproses secara hukum kasus tukar guling dermaga Tentena itu. Siapapun yang terlibat, maka dialah yang akan tertambat kasus derma Tentena itu. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top